Lensanews.id | OKU
Firma hukum Maestro Law Firm selaku kuasa hukum Muhamad Efendi, warga Desa Karya Mukti, Kecamatan Sinar Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), secara resmi melaporkan Sdri. Yuli Yana Wati, yang diketahui merupakan istri Kepala Desa Pengaringan, Kecamatan Semidang Aji, ke Polres Ogan Komering Ulu, Rabu (7/1/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan atas pekerjaan yang bersumber dari Dana Desa, yang menurut pelapor telah diselesaikan 100 persen sejak tahun 2019, namun hingga Selasa, 6 Januari 2026, belum juga dilakukan pembayaran kepada kliennya.
Kuasa hukum pelapor, Yudi Hutriwinata, S.H., CLTP, menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen dan keterangan yang dimiliki, pekerjaan tersebut bahkan telah dilaporkan lunas 100 persen dalam laporan realisasi Dana Desa Tahun Anggaran 2018 dan 2019. Namun fakta di lapangan menunjukkan kliennya tidak pernah menerima pembayaran sebagaimana mestinya.
“Selama bertahun-tahun, terlapor tidak menunjukkan iktikad baik. Klien kami hanya diberikan janji-janji dengan berbagai alasan, mulai dari menunggu pencairan Dana Desa, proses audit inspektorat, hingga alasan pembayaran pajak, namun seluruhnya tidak pernah terealisasi,” tegas Yudi kepada wartawan.
Atas peristiwa tersebut, terlapor diduga melanggar Pasal 492 KUHP Nasional tentang Penipuan dan Pasal 486 KUHP Nasional tentang Penggelapan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pihak kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan guna memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi kliennya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi. Redaksi akan terus berupaya mengonfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan. * (Red)












