BANTENLEBAK

IMC Tegas! Lanjutkan Aksi ke Pemda, Soal Batching Plant Tak berizin Lengkap di Lebak

135
×

IMC Tegas! Lanjutkan Aksi ke Pemda, Soal Batching Plant Tak berizin Lengkap di Lebak

Sebarkan artikel ini

Lensanews.id | LEBAK, BANTEN 

Usai melaksanakan Aksi Demontrasi yang digelar pada Senin, 15 Desember 2025 bersama Masyarakat yang terhimpun dalam Koalisi Lebak Selatan (Kolase) di lokasi PT. Bintang Beton Selatan (BBS), Cihara, Lebak-Banten.

 

Ikatan Mahasiswa Cilangkahan (IMC) terkonfirmasi akan melanjutkan Aksinya ke Kantor Bupati dan Pol PP Lebak, guna mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera mengambil tindakan konkret penutupan maupun pembongkaran terhadap sejumlah Batching Plant yang diduga kuat tak berizin lengkap. Sehingga hal tersebut memicu berbagai keresahan masyarakat, semacam beroperasi di luar jam kerja, menyebabkan polusi, seperti: Debu betonan bertebaran dan tingkat kebisingan tinggi, utamanya malam hari serta Kerusakan Infrastruktur Jalan Raya seperti: Material berceceran, sehingga menyebabkan jalan rusak atau berlumpur. Hal itu seyogyanya telah melangggar aturan yang ditetapkan oleh pemerintah serta dapat dikenakan sanksi, baik administratif, perdata maupun pidana.

 

Disampaikan Ketua CC IMC, Hendrik Arrizqy, dirinya menduga kuat sejumlah Batching Plant di Lebak khususnya bagian Selatan tidak memiliki perizinan lengkap, utamanya Retail dan Perizinan Bangunan Gedung (PBG) serta unsur dugaan lain, yakni: alih fungsi lahan yang tidak jelas. Sehingga hal tersebut tidak sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku

“Usai melaksanakan simulasi dan pengawalan demontrasi bersama Masyarakat kemarin, kami tegaskan secepatnya akan layangkan surat untuk menggelar Aksi di Kantor Bupati & Satpol PP Lebak”. Tegasnya. Rabu (17/12/2025).

 

Hendrik menjabarkan adapun Aktivitas PT. BBS sendiri, ialah jenis usaha produksi Batching Plant Industri Mortar/Beton siap pakai yang diduga kuat tak mengantongi izin Retail & Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), seringkali beroperasi di luar jam kerja, menimbulkan polusi (debu, kebisingan, limbah), menyebabkan keresahan masyarakat sekitar akibat dari debu betonan bertebaran dan kebisingan tinggi terutama malam hari, serta status tanah bersifat Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Hal tersebut tentunya melanggar aturan-aturan yang berlaku.

 

Selain itu, berbagai laporan elemen masyarakat menyebutoan adanya operasi di luar jam izin, khususnya pada malam hari guna menghindari pengawasan.

 

Bersamaan dengan sejumlah dugaan tersebut, IMC meminta agar Bupati Lebak segera menindak Batching Plant tak berizin lengkap serta pencopotan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Lebak dari jabatannya, karena telah bersikap abai dan diduga ada permainan belakang yang dilakukan Satpol PP Lebak dengan pihak Batching Plant.

“Kami meminta ketegasan Bupati Lebak, untuk segera mencopot Kasat Pol PP, karena telah abai serta diduga adanya motif terselubung antara Satpol PP dan Pihak Batching Plant, terutama PT. BBS agar terus beroperasi”. Papar Hendrik. (Dhee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *