LEBAK

IMC Cabang Kota Rangkasbitung Kecam Revitalisasi Alun-Alun Rangkasbitung Rp4,9 Miliar Dinilai Salah Arah, Minim Sensitivitas Sosial!

70
×

IMC Cabang Kota Rangkasbitung Kecam Revitalisasi Alun-Alun Rangkasbitung Rp4,9 Miliar Dinilai Salah Arah, Minim Sensitivitas Sosial!

Sebarkan artikel ini

Lensanews.id | LEBAK 

Ikatan Mahasiswa Cilangkahan (IMC) Cabang Kota Rangkasbitung melontarkan kritik keras terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Lebak yang mengalokasikan anggaran sekitar Rp4,9 miliar untuk proyek revitalisasi Alun-Alun Rangkasbitung.

 

IMC Kota Rangkasbitung menilai kebijakan tersebut mencerminkan kegagalan serius pemerintah daerah dalam menentukan skala prioritas pembangunan, sekaligus menunjukkan lemahnya tata kelola keuangan publik.

 

Dalam pernyataan resminya yang disampaikan kepada media. Minggu, 18 Januari 2026, Pjs. Ketua Cabang IMC Kota Rangkasbitung, Faqih Khoerudin, menegaskan bahwa belanja daerah seharusnya diarahkan pada kebutuhan mendasar masyarakat yang hingga kini masih terabaikan. Persoalan infrastruktur jalan yang rusak serta belum terpenuhinya hunian tetap bagi warga terdampak bencana di Lebak Gedong dinilai jauh lebih mendesak dibandingkan proyek revitalisasi ruang publik.

 

“Ketika masyarakat masih menghadapi jalan rusak yang menghambat aktivitas ekonomi dan korban bencana bertahun-tahun hidup dalam ketidakpastian, Pemkab Lebak justru menggelontorkan miliaran rupiah untuk proyek yang lebih bersifat kosmetik. Ini bukan sekadar salah prioritas, tetapi cermin dari kebijakan yang kehilangan kepekaan sosial,” tegas Faqih.

 

Faqih menekankan bahwa kebijakan anggaran tersebut tidak dapat dilepas dari tanggung jawab Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Lebak sebagai pemegang otoritas perencanaan dan pengawasan anggaran. DPRD dinilai gagal menjalankan fungsi kontrol secara substantif dan cenderung membiarkan kebutuhan dasar masyarakat tersisih.

 

“DPRD semestinya menjadi benteng terakhir kepentingan rakyat. Namun fakta di lapangan menunjukkan fungsi pengawasan berjalan lemah, sehingga proyek yang minim urgensi justru lolos dan mendapat porsi anggaran besar”. Paparnya.

 

Tak berhenti pada persoalan prioritas, Faqih juga menyoroti kualitas hasil pekerjaan revitalisasi Alun-Alun Rangkasbitung.Berdasarkan temuan lapangan, proyek tersebut diduga mengalami masalah sejak tahap perencanaan, mulai dari desain yang tidak matang hingga pemilihan material yang dinilai tidak memenuhi standar keamanan dan kualitas.

 

Kondisi tersebut, menurut Faqih, mengindikasikan lemahnya pengawasan teknis serta rendahnya profesionalisme pihak-pihak yang terlibat, termasuk konsultan perencana dan pengawas proyek.

 

“Proyek bernilai miliaran rupiah seharusnya menghasilkan fasilitas publik yang aman, fungsional, dan berumur panjang. Jika hasilnya demikian justru akan cepat mengalami penurunan kualitas, maka patut dipertanyakan integritas dan kompetensi seluruh prosesnya,” ujar Faqih.

 

Selain itu, IMC Kota Rangkasbitung juga mengkritik keras munculnya wacana penambahan anggaran lanjutan untuk proyek tersebut. Langkah itu dinilai berpotensi memperparah pemborosan dan semakin mengikis kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah.

 

“Kesalahan sejak tahap perencanaan tidak boleh ditebus dengan tambahan dana rakyat. Penambahan anggaran tanpa evaluasi menyeluruh hanya akan memperpanjang praktik pemborosan dan membuka ruang penyimpangan yang lebih besar,” tegas Faqih.

 

Atas dasar itu, IMC Kota Rangkasbitung mendesak aparat pengawasan internal maupun eksternal untuk segera melakukan audit menyeluruh nan independen terhadap proyek revitalisasi Alun-Alun Rangkasbitung, mulai dari proses perencanaan, pengadaan, hingga pelaksanaan di lapangan.

 

IMC Kota Rangkasbitung menegaskan bahwa pembangunan ruang publik tidak boleh dijadikan alat pencitraan atau sekadar formalitas penyerapan anggaran. Pemerintah daerah dituntut menghadirkan kebijakan pembangunan yang berpihak secara nyata pada kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat.

 

“Jika pola pembangunan seperti ini terus dipertahankan, maka alun-alun tidak akan menjadi simbol kemajuan daerah, melainkan monumen kegagalan kebijakan dan bukti lemahnya komitmen pemerintah terhadap kepentingan rakyat,” pungkas Faqih. (Dhee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *