lensanews.id | KOTA BANJAR
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMP C Tasikmalaya berkerja sama dengan Dinas satpol PP kota Banjar menggelar acara kegiatan sosialisasi terkait cukai, sosialisasi ini bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal yang saat ini mulai marak masuk ke kota bahakan perkampungan.
Dalam sambutannya Budhi Irawan Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Tasikmalaya, mengungkapkan bahwa barang sitaan berupa rokok Ilegal hasil razia pemberantasan barang kena cukai di wilayah Priangan Timur, Jawa Barat mencapai 2,5 juta batang dan itu disampaikan di hadapan peserta termasuk kepada awak media di saat mengisi sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Kota Banjar, Jawa Barat, Rabu (7/8/2024). Yang bertempat di Sport Center Gelora Banjar Patroman.
” Sebanyak , 2,5 juta batang rokok Ilegal yang berhasil disita dari wilayah Priangan Timur. Data tersebut kami peroleh berdasarkan hasil razia yang dilakukan bersama petugas gabungan sejak Januari sampai dengan Juli 2024,”ujar Budhi Irawan.
Selain rokok ilegal untuk minuman etil alkohol juga yang disita Bea Cukai di Priangan Timur sekitar 2000 liter. Sementara produk yang bersifat psikotropika, ada beberapa yang berhasil diamankan oleh petugas.
Rencananya Bea Cukai akan memusnahkan barang bukti tersebut.
“Hasil pencegahan ini nanti kita Bea Cukai dan Satpol PP di Priangan Timur akan berkolaborasi. Jadi barang ilegal tersebut akan kita musnahkan,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan untuk rokok Ilegal yang berhasil dimusnahkan oleh petugas di wilayah Priangan Timur berdasarkan data tahun 2023 jauh lebih kecil jika dibandingkan daerah lain di Indonesia.
Untuk wilayah Priangan rokok ilegal yang berhasil di sita dan di musnahkan berdasarkan data tahun 2023, untuk Kabupaten Garut mencapai 2,8 juta batang rokok. Sedangkan di Kota Banjar mencapai 1,7 juta batang rokok Ilegal.
Ketika di singgung terkait kerugian negara atas maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Priangan Timur, menurut nya bahwa untuk Priangan Timur tidak begitu banyak. Masih di bawah kisaran Rp 5 miliar.
“Untuk Kota Banjar peredaran rokok Ilegal juga tergolong sangat kecil jika dibandingkan misalnya dengan Kabupaten Garut dan Kabupaten Tasikmalaya,” jelasnya.
Bhudi melanjutkan alasan masih adanya peredaran rokok Ilegal di tingkat pasar. Yang menjadi penyebab nya adalah salah satunya, arena kurangnya kesadaran masyarakat terhadap dampak rokok Ilegal sehingga masih ada permintaa, selain itu juga dari sisi produsen mereka tergiur dari segi keuntungan yang didapat.
Sisi lain masih adanya permintaan masyarakat yan menginingikan rokok murah, serta adanya oknum yang ikut terlibat peredaran rokok ilegal.
“Nah ini coba terus kita gempur jadi rokok Ilegal ini masih diproduksi tentu mereka juga mengganti dengan modus-modus baru misal menggunakan tempat yang kumuh yang tidak terdeteksi petugas,” pungkasnya.
(Johan)