lensanews.id | BANDAR LAMPUNG
Anggota Komisi II DPR-RI fraksi PDI Perjuangan, Ir. Hi. Endro Suswantoro Yahman M.Sc. memberikan tanggapan terkait Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pilkada, bahwa pendaftaran para calon kepala daerah berlangsung pada 27-29 Agustus 2024. Sedangkan untuk penetapan calon berlangsung pada 22 September 2024.
Saat dihubungi wartawan ini, Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami menyatakan, calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD tetapi belum dilantik sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (4) huruf d, harus menyerahkan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD pada saat pendaftaran pasangan calon.
“Calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPD tetapi belum dilantik sebagaimana dimaksud dalam pasal dalam pasal 14 ayat (4) huruf d, harus menyerahkan surat pengunduran sebagai calon terpilih anggota DPD yang tidak dapat ditarik kembali pada saat pendaftaran pasangan calon,” kata Erwan kepada wartawan. Rabu (17/07/2024).
“Dalam hal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum diserahkan pada saat pendaftaran pasangan calon,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Endro S, Yahman mengatakan, harus diingat, bahwa KPU tidak boleh menafsirkan Undang- undang (UU) atau peraturan, tapi melaksanakan regulasi yang ada, karena lembaga ini adalah lembaga teknis.
“Tentunya, dengan melihat jadwal yang tersedia, jadwal pendaftaran dan penetapan cakada, masih ada celah perbaikan dan pelengkapan persyaratan sebelum penetapan calon pada 22 September. Artinya pelantikan anggota DPRD yang g mencalonkan kepala daerah masih terbuka. Yang penting bahwa calon kepala daerah waktu penetapan sudah harus mundur,”tegas Endro saat diwawancarai media ini.
Endro yang juga Ketua Banteng Pesawaran tersebut berharap agar KPU tetap fokus mempersiapkan persiapan teknis.
“Fokus saja mempersiapkan persiapan teknis, tidak usah berpolitik, bermanuver, dengan membuat pernyataan hasil penafsirannya yang bukan wewenangnya,” tandas Endro.
(Indra).