lensanews.id | KOTA METRO, LAMPUNG
Penahanan kembali mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro Roby K Saputra ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan penanganan long segment peningkatan rekonstruksi Jalan Dr. Soetomo yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2023. RKS dan seorang konsultan pengawas berinisial J ditetapkan sebagai tersangka. Selasa (11/11/2025) Malam.
Padahal sebelumnya, mantan Kadis PUPR Kota Metro ini sudah di bebaskan melalui sidang prapradilan.
Namun, Penahanan kembali mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro, Robby K Saputra, oleh kejaksaan negeri (Kejari) Metro Lampung setelah menjalani pemeriksaan dan di putuskan jadi tersangka.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Metro, Puji Rahmadhani menyampaikan, kedua tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sesuai dengan Nomor: PR – 08/L.8.12/Kph.3/11/2025.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Metro menetapkan Dua tersangka. Dengan tindakan kedua tersangka tersebut mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp : 1.066. 845. 678
RKS ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Metro untuk 20 hari ke depan. Terhitung dari tanggal (11/11/2025) sampai 30 November 2025 mendatang.
“Sementara, Konsultan pengawas berinisial J tidak dilakukan penahanan tambahan karena sudah menjadi tahanan dalam perkara lain di Kejaksaan Negeri Lampung.” ujarnya.
Penahan kembali mantan Kadis PUPR Kota Metro RKS ini menyoroti komitmen penegakan hukum di Bumi Sai Wai dan menunjukkan bahwa proses hukum dapat berlanjut meskipun di putuskan menang di tingkat praperadilan. * (Red)












