BANTEN ✓ lensanews.id
Ramai kembali di publik terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi pada pengadaan hibah ponpes di Provinsi Banten pada tahun 2021 yang telah menetapkan beberapa tersangka namun di ada satu hal yang tidak tersentuh oleh hukum
Yaitu Ketua Tim TAPD Provinsi Banten pada saat itu (Sekda) Sekertaris Daerah yang pada saat itu di jabat oleh Al Muktabar seakan akan di biarkan bebas leha leha bahkan hari ini menjabat sebagai Penjabat (PJ) Gubernur Banten yang mana jelas dengan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan Hibah untuk Pondok Pesantren menggambarkan jelas adanya kelalaian dari pihak Pemprov Banten
Sehingga hal ini mendapatkan sorotan tajam kembali dari Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAKI) melalui Ketua umumnya ,Paiman Tamim mengatakan kepada awak media pihaknya meminta dengan tegas kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membuka kembali persoalan tersebut
Yang mana di Banten sendiri dinilai Hukum itu tumpul ke atas sehingga Al Muktabar yang pada saat itu menjabat sebagai Sekertaris Daerah (Sekda) seolah olah sama sekali tidak tersentuh hukum padahal sudah jelas sebagai ketua TAPD yang bersangkutan memiliki tanggung jawab penuh akan semua hal yang berkaitan dengan penggunaan anggaran mulai dari pengawasan dan perealisasian
Maka jelas dengan adanya tindak pidana korupsi pada pengadaan hibah ponpes tahun 2021 sudah jelas ada kelalaian yang terjadi dalam fungsi pengawasan anggaran sehingga tindak pidana korupsi itu bisa terjadi sesuai dengan amanat undang undang 31 tahun 1999 yang berbunyi ” Kelalaian yang mengakibatkan kerugian negara wajib di pidana ”
Nah hal ini seolah tidak berlaku bagi Sekda pada saat itu maka Amaki meminta dengan tegas kepada Kejagung untuk membuka kembali bahkan amaki akan segera membuat pelaporan tertulis akan persoalan tersebut yang mana amaki mengklaim memiliki Novum Baru untuk menjadi bahan aduan baru serta beberapa bukti lainya.tegas ketum Amaki
Di tambah dalam perjalan Al muktabar memimpin Banten selama 3 tahun terakhir begitu banyak dugaan kebijakan yang di balut kepentingan mulai dari pergantian Plh Sekda, Dugaan dipaksakanya sekertaris inspektorat diklatpim II , dan dugaan keras adanya nepotisme untuk memuluskan sekertaris inspektorat untuk menjabat plt inspektorat sehingga Amaki dengan tegas
Meminta semua pihak mulai dari APH sampai Kemendagri memeriksa bahkan mengaudit seluruh kegiatan yang di lakukan oleh Al Muktabar.pungkasnya