lensanews.id ✓ OKU TIMUR
Program Jaminan Kesehatan (JKN) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah dimulai sejak Januari 2014. Beberapa peraturan perundang undangan dibentuk sebagai payung hukum bagi pelaksanaannya, salah satunya Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang pengelolaan dan pemanfaatan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertaman (FKTP) Milik Pemerintah Daerah. (25/01/2025)
“Dana kapitasi JKN adalah dana yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan kepada Puskesmas sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Yang mana sumber dana kapitasi berasal dari hasil pengelolaan dan pengembangan dana iuran peserta JKN oleh BPJS,” ujarnya.
Menanggapi hal beredarnya Pemberitaan di beberapa media bahwa,dugaan pencatutan data Claim BPJS tersebut, Ketua LSM LPI -TIPIKOR JONI, mengatakan,
“Hal ini patut dipertanyakan ke semua pihak UPT Puskesmas berapa peserta dalam setiap Puskesmas,” lanjutnya.
Terkait dana Kapitasi JKN/ BPJS,tidak menutup kemungkinan jika hal pencatutan data Claim BPJS
Hal ini patut diduga ada penggelembungan disetiap Claim peserta JKN/ BPJS, sebab pada peserta JKN/ BPJS, tidak mengetahuinya, Senin (26/1/2025).
Bukan hanya itu saja, lanjut Joni menambahkan, berdasarkan Surat Edaran (SE) yang mengacu pada Keppres 80 Tahun 2003, yang mengamanatkan bahwa setiap pengelola barang/ jasa pemerintah yaitu PPK, pejabat pengadaan, panitia pengadaan, anggota pokja ULP wajib bersertifikat. Yang menjadi pertanyaan, apakah setiap UPT Puskesmas memiliki pejabat pengadaan yang sudah bersertifikat, sebab anggaran Kapitasi BPJS disetorkan langsung ke UPT Puskesmas melalui bendahara yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
“Untuk itu kita harapkan agar pihak Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengusut tuntas kasus tersebut, agar persoalan tersebut gamblang harus di Audit di seluruh Puskesmas yang ada di kabupaten Oku Timur, guna menyelamatkan uang Negara dari sekelompok yang diduga ingin memperkaya diri dari dana Kapitasi JKN/ BPJS tersebut,” bebernya.
Menurut Joni, contoh Seperti yang, diduga terjadi pada salah satu, UPT Puskesmas Gumawang Kecamatan Blitang Kabupaten Oku Timur yang mana diduga terjadi, pada salah satu warga Desa pujo rahayu yng mana.nama pengguna telah di catut data Claim BPJS miliknya, tanpa sepengetahuannya, hal ini jika satu bermasalah, tidak menutup kemungkinan, ini bisa terjadi di puskesmas lainnya, karna setiap peserta tidak pernah tau, apa itu Kapitasi dan apa itu JKN. secara umum masyarakat hanya tau BPJS umum dan BPJS KIS.
“Menindak lanjuti dengan dugaan ini kami sebagai Sosial Control akan segera melaporkan hal ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai dengan Prihal dalam pemberitaan dimedia berdasarkan data dan keterangan dari beberapa narasumber yang kami miliki, dan ini sudah kami siapkan,” pungkasnya.
Sementara itu, Yeni Margaretha Kepala Puskesmas Gumawang saat di Konfirmasi awak media terkait kebenaran adanya dugaan pencatutan data Claim BPJS, namun singkat berkata,
“Untuk urusan itu silahkan hubungi pengacara/Kuasa hukum saya Herwani S.H,” pungkasnya. (Jini)