lensanews. Id ✓ BANDAR LAMPUNG
Dugaan adanya permainan perkara dalam kasus penipuan dan penggelapan oleh mapia tanah, dengan modus kerja sama usaha, yang saat ini sedang dalam proses Pengadilan Negri Tipikor kelas 1A Tanjung Karang. Mengundang Ormas untuk mengingatkan para penegak hukum di negri ini. Demi tegaknya keadilan. Laskar Merah Putih (LMP) mengawal, agar proses hukum tegak dan berkeadilan.
Itu ditegaskan Adek Erfil Manurung, Ketua Umum Markas Besar (Mabes) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Laskar Merah Putih saat menggelar aksi damai di depan gedung Pengadilan Tanjung Karang Kamis. (09/01/25)
Aksi yang dihadiri setidaknya ratusan massa berseragam LMP dari beberapa Markas Cabang, Kabupaten dan Kota itu ikut melakukan aksi bersama-sama Ketua Umum itu tegas meminta kepada para hakim terkait dapat melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.
Dalam orasinya, Ketua Umum Mabes LMP Adek Erfil Manurung menyampaikan dugaan permainan mapia tanah.
“Kami tidak ingin hakim yang memproses kasus ini (Perkara akuo red) melakukan pelanggaran terhadap undang-undang.
Kia Hanya minta pada majelis hakim agar benar-benar melaksanakan putusan yang seadil-adilnya. Tentunya sangat bermanfaat kepada korban atas nama Tedi Agustiansyah, yang saat ini sebagai tergugat. Sementara Tedi adalah pemberi lahan dan pemilik modal modal. Untuk itu kita hadir ke Pengadilan ini meminta pada majelis dapat memutus perkara yang seadil-adilnya,” ujar Adek Erfil Manurung.
Dalam kesempatan itu, Ketua Marcab LMP Bandar Lampung, menyampaikan sedikit kronologis perkara akuo tersebut.
Adalah Andi dan Titin menggunakan uang Tedy Agustiansah, sebesar 16 milyar, uang tersebut untuk membangun restoran di atas lahan Tedi Agustiansjah.
“Sampai saat ini Tedi belum pernah menerima cicilan atau pembayaran dari Titin ataupun Andy Mulya Halim. Ditemukan fakta baru ada persekongkolan,” ucap Ketua Marcab Bandar Lampung dalam orasinya.
Tampak dalam orasi berbagai bener bertuliskan “Penjarakan Titin alias Atin PT Mitra Setia Kirana dan Andy Mulya Halim CV Hasta Karya Nusantara.
Pada bener lainnya yang tak kalah penting adalah penekanan terhadap KPK dan Komisi Yudisial “agar melakukan pengawasan terhadap sidang sesat di PN Tanjung Karang dalam perkara akuo tersebut. Yang kuat diduga hanya menjadikan Tedi Agustiansjah sebagai korban. (Daus)