LAMPUNG TIMUR ✓ lensanews.id
Gerakan Masyarakat Lokal Indonesia Bersatu (GML IB) Kamis 24 oktober, kembali laporkan ulang perihal adanya dugaan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Timur di pergunakan untuk kampanye Pasangan Dawam/Ketut.
Sebelumnya, Kamis 17/10 yang lalu, perihal serupa, GML IB telah melaporkan adanya dugaan pelanggaran yang dilaksanakan Bagian Kesra Sekretariat Pemda Lampung Timur, atau rombongan masyarakat yang melaksanakan kegiatan wisata rohani (hibah) ke Kota Palembang.
Namun dalam perjalananya, laporan tersebut tidak dapat di registerasi Bawaslu, lantaran terlapor (Dawam Rahardjo Red) tidak berada pada tempat kejadian atau tidak sedang bersama-sama dengan rombongan masyarakat yang melaksanakan wisata rohani.
“Karena itu hari ini (Kamis 24/10) kami kembali menyampaikan laporan baru, sesuai petunjuk dari Bawaslu, kami yakini laporan GML sampaikan hari ini sudah lengkap, karenanya, kami dari GML berharap ada tindak lanjut Bawaslu, dan dapat memanggil masyarakat yang melaksanakan wisata rohani itu,” ujar Ketua DPD GMLIB Lampung Timur, Safarudin.
Safarudin mengaku sedikit kecewa atas kinerja Bawaslu Lampung g Timur yang terkesan tidak serius dalam menindak lanjuti laporan pengaduan masyarakat.
“Kami ingin Bawaslu ini betul-betul dapat bekerja secara profesional, dan menjaga Marwah lembaganya.
Karena jelas tanggal 17 itu, kami GML bukan melaporkan Dawam Rahardjo, tapi jawabanya kok bisa Dawam Rahardjo tidak berada di lokasi kampanye, kan gak nyambung. Tapi tidak masalah, demi kebaikan bersama kita ikuti maunya Bawaslu,” tandas Safarudin.
Diketahui sebelumnya GML IB telah melaporkan adanya dugaan kampanye masyarakat atau jamaah yang berangkat ke Palembang.
Diduga anggaran pemberangkatan melalui kegiatan Bagian Kesra ternyata menggunakan anggaran negara. (Daus)













































