lensanews.id ✓ PESAWARAN
Korban Penggelapan Mobil Eri Novrizal warga Desa Gedong Tataan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, meminta Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmy Santika S.H., S.IK., M.Si untuk segera mencopot AKBP Heri Sulistyo Nugroho dari Jabatan nya sebagai Kapolres Pesawaran.
Uda Eri biasa di sapa menyesalkan kinerja Kepolisian Resort Pesawaran terkait laporan penggelapan mobil dengan type Blazer warna Silver dengan nomor polisi B 70XX GB, yang dilaporkannya tidak kunjung ada kejelasan, dia menceritakan, pada tahun 2023 yang lalu telah melaporkan ke Polresta Bandarlampung, namun karena locus delicti di Pesawaran sehingga akhirnya kasus tersebut dilaporkannya ke Polres Pesawaran.
“Sudah hampir 2 tahun laporan saya mangkrak, padahal semua jelas, mobil saya awalnya dipinjam oleh terlapor dan tidak kunjung kembali, saya sudah cek sana-sini dan mendapat info bahwa terlapor sekarang ada di Deli Serdang, sedangkan unit kendaraan ada di Palembang karena sudah digadaikan oleh terlapor ini,”ujarnya, Minggu (10/08/2025).
Eri sangat menyayangkan lambannya penanganan atas laporan dari masyarakat Kabupaten Pesawaran, padahal kata dia, baik pelaku dan yang menerima gadai mobil miliknya tersebut jelas keberadaannya karena ponsel yang bersangkutan masih aktif hingga sekarang.
“Mereka (pelaku-red) seperti tidak ada beban, nomor tetap aktif hingga kini, lebih parahnya lagi penerima gadai mobil memakai fhoto mobil saya sebagai fhoto profil whatsapp,”sesalnya.
“Penyidik bilang untuk kasus yang perlu dilakukan perjalanan jauh tidak ada anggarannya, saya juga heran, kenapa bisa begitu karena setahu saya pengeluaran selama proses penanganan kasus ditanggung negara,” tambah Eri.
Dengan fakta-fakta tersebut Eri meminta Polda Lampung untuk mengevaluasi Kapolres Pesawaran karena dinilai kurang cakap dalam menjalankan amanah sehingga kasus yang mangkrak belum bisa diselesaikan.
“Anak buah kan apa kata atasan, jadi Polda Lampung bisa menelaah mana kinerja baik nya, kinerja buruk, kalau saya yang dari kalangan jurnalis saja mendapat perlakuan seperti ini bagaimana saudara-saudara kita yang di daerah terpencil jika ingin mencari keadilan,”ungkapnya.
Kejadian tersebut mendapat reaksi keras dari salah satu masyarakat Pesawaran Heri Kodri. Pria yang akrab disapa Eeng tersebut mengatakan Kapolres sebagai pucuk pimpinan institusi kepolisian di Pesawaran harusnya jeli dalam menyelesaikan kasus hukum yang ada di Bumi Andan Jejama.
“Seharusnya Kapolres membuat sejenis rapat koordinasi untuk mengetahui kasus-kasus mangkrak yang belum diselesaikan, jadi semuanya diinventarisasi dan kemudian diselesaikan sesuai tupoksi kepolisian,” tegas Heri Kodri.
Heri Kodri menilai kinerja Polres Pesawaran masih jauh dari kata sukses terbukti dengan kesan slow respon dari setiap keluhan dan pengaduan masyarakat.
“Polda Lampung lebih faham lah, jika tidak tanggap ya ganti saja Kapolres dengan sosok yang siap, ini demi memperbaiki wajah institusi Polri dan membangun kembali kepercayaan publik terhadap hukum di Indonesia khususnya Polres Pesawaran,” tegasnya.
Sementara itu Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho saat di konfirmasi beberapa kali di hubungi melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor +62 877-7675-XXXX namun tidak menjawab, tidak lama kemudian ada pesan masuk melalui chat WhatsApp yang mengaku sebagai staf kapolres dan menyampaikan agar menghubungi Kasi Humas Polres setempat.
“Selamat pagi bapak/ibuk Mohon maaf kami dengan staf menyampaikan bahwa hanpone bapak sedang kami bawa karna bapak sedang memberikan arahan ke jararan apabila terdapat hal yang perlu di konfirmasi,bisa langsung ke kasi humas nanti kami laporkan kembali ke bapak
Terimakasih salam sehat selalu,” tulis nya melalui via pesan WhatsApp, Senin (11/8/2025).
Sedangkan Humas Polres Pesawaran Aiptu Turono saat dikonfirmasi terkesan salling lempar tanggung jawab dan mengatakan dirinya tidak bisa memberikan keterangan terkait perkembangan kasus dan mengarahkan untuk menghubungi bagian terkait.
“Bisa langsung ditanyakan ke Reskrim terkait perkembangan kasus, pasti mereka melaporkan perkembangan kasus tersebut,” katanya singkat
Untuk diketahui masyarakat, tugas seorang Kapolres sebagaimana dimaksud dalam perkap No 23 tahun 2010 Pasal 8 huruf a merupakan pimpinan Polres yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolda.
Kapolres bertugas memimpin, membina, mengawasi, dan mengendalikan satuan organisasi di lingkungan Polresta dan unsur pelaksana kewilayahan dalam jajarannya; dan memberikan saran pertimbangan kepada Kapolda yang terkait dengan pelaksanaan tugasnya.
Kapolres Kabupaten merupakan posisi penting dalam kepolisian yang bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah kabupaten. Tugas utama Kapolres adalah mengawasi seluruh operasional kepolisian di daerah tersebut, termasuk penegakan hukum, pencegahan kejahatan, serta pelayanan publik, (Indra)