SERANG

Dua Proyek Pembangunan di SMKN 1 Baros Diduga Molor, Kadis Dindik Banten Bungkam

126
×

Dua Proyek Pembangunan di SMKN 1 Baros Diduga Molor, Kadis Dindik Banten Bungkam

Sebarkan artikel ini

Lensanews.id | SERANG

Dua Proyek pembangunan di SMKN 1 Baros Ruang Kelas Baru (RKB) dan Pembangunan ruang guru yang dibiayai dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 dengan nilai oleh PT Rahayu sejah putra kontruksi anggaran mencapai Rp5.858.757.600, -dan PT Cendikia Abadi jaya dengan nilai anggaran Rp 2.930.344.000,- kedua proyek diduga kuat mengalami keterlambatan penyelesaian pekerjaan atau melewati batas waktu pelaksanaan sebagaimana tercantum secara resmi pada papan informasi proyek. Selasa. (6/01/2026)

 

Berdasarkan papan proyek di lokasi kegiatan, pekerjaan tersebut berada di bawah pengelolaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, dengan pelaksana PT Rahayu Sejahputra Kontruksi serta konsultan pengawas PT Multi Guna Karya.

 

Waktu pelaksanaan proyek secara tegas disebutkan selama 80 hari kalender, dengan tanggal kontrak dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) tertanggal 8 Oktober 2025.

 

Namun, hasil pantauan lapangan pada 20 Oktober 2025 menunjukkan bahwa pekerjaan fisik proyek masih berlangsung dan belum menunjukkan tanda-tanda penyelesaian akhir.

 

Kondisi tersebut menimbulkan dugaan kuat bahwa proyek telah melewati masa kontrak tanpa adanya kejelasan informasi mengenai adendum perpanjangan waktu atau alasan force majeure.

 

Berpotensi Langgar Aturan Pengadaan Barang/Jasa

Keterlambatan penyelesaian proyek pemerintah bukan sekadar persoalan teknis, melainkan berpotensi melanggar ketentuan hukum pengadaan barang dan jasa.

 

Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025.

 

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa penyedia jasa yang tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal kontrak dan disebabkan oleh kelalaian penyedia dapat dikenakan sanksi denda keterlambatan sebesar 1 permil (1‰) dari nilai kontrak untuk setiap hari keterlambatan.

 

Dengan nilai kontrak mencapai lebih dari Rp5,8 miliar, maka potensi denda keterlambatan yang harus ditanggung kontraktor dapat bernilai signifikan dan berdampak pada keuangan negara apabila tidak ditegakkan secara tegas.

 

Tidak hanya denda harian, Perpres Pengadaan Barang/Jasa juga memberikan kewenangan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menjatuhkan sanksi administratif lanjutan, antara lain:

Pemutusan kontrak secara sepihak

Pencairan jaminan pelaksanaan

Pencantuman penyedia jasa ke dalam Daftar Hitam (blacklist)

 

Langkah tersebut dapat ditempuh apabila penyedia jasa dinilai gagal memenuhi kewajiban kontraktual dan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan meski telah diberikan kesempatan atau perpanjangan waktu yang sah.

 

Keterlambatan proyek pendidikan ini menimbulkan pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan konsultan serta peran dinas teknis selaku pengguna anggaran.

 

Publik menilai perlu adanya klarifikasi terbuka apakah telah diterbitkan adendum kontrak, atau justru terjadi pembiaran terhadap pelanggaran jadwal kerja.

 

Apalagi, proyek ini menyangkut fasilitas pendidikan, yang seharusnya menjadi prioritas utama demi menunjang kegiatan belajar mengajar siswa SMKN 1 Baros.

 

Awak media masih berupaya untuk mengkonfimasi kedua Pelaksana untuk mendapatkan hak jawabnya.

 

Sementara Kadis Dindik Banten saat di konfirmasi melalui whatsapp nya tidak memberikan jawaban atau bungkam padahal sudah ceklis dua. (ND/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *