KOTA BANJAR ✓ Lensanews.id
Melalui Kepala Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Banjar, Wahidan, upaya menjaga integritas pemilu Wahidan mengingatkan bahwa selama tiga hari masa tenang (24-26 November 2024) dilarang melakukan berbagai aktivitas yang berbau kamapnye atau pun ajakan hal tersebut berlaku untuk semua pihak, baik pasangan calon (paslon) maupun tim sukses, relawan termasuk media sosial dan media massa.
Selain itu Wahidan juga mengungkapkan bahwa larangan ini juga berlaku bukan hanya terhadap Paslon, timses serta relawan aturan tersebut juga berlaku untuk pers, yang mana tidak diperbolehkan untuk memberitakan, mengiklankan, atau melakukan jejak pendapat dan menyiarkan hasil survei selama masa tenang.
“Masa tenang merupakan waktu yang sangat penting untuk memastikan pemilih dapat menentukan pilihannya tanpa adanya pengaruh dari kampanye,” ujarnya, Senin (25/11/ 2024).
Menuritnya masa tenang ini sangat rentan terhadap praktik politik uang, yang masuk dalam kategori pelanggaran serius dalam pilkada. Untuk itu, Bawaslu Kota Banjar telah mengambil langkah pencegahan dengan melakukan berbagai kegiatan sosialisasi partisipatif, reehadap 27.675 warga di seluruh Kota Banjar.
Yang mana dalam setiap Kegiatan tersebut diinisiasi oleh warga, dan Bawaslu hadir untuk berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk dalam acara keagamaan seperti pengajian dan tabligh akbar.
“Kami sudah melakukan sosialisasi partisipatif yang mana di dalamn nya kami meminta ruang untuk pendidikan politik,” ungkap Wahidan.
Disinggung terkait sanksi yang di terapkan ketika adanya pelanggaran selama jalana nya Pilkada Wahidan menjelaskan bahwa apabila ada yang melanggar larangan kampanye selama masa tenang, mereka akan dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman minimal 15 hari hingga maksimal 3 bulan, denda Rp100 ribu dan paling banyak Rp1 juta.
“Kami berharap semua pasangan calon dan relawan dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu Wahidan tak lupa mengajak masyarakat untuk berperan aktif serta ikut berpartisipasi dalam pengawasan pemilu, salah satunya yaitu dengan melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi di wilayah nya masing masing
“Kami Bawaslu tidak bisa bekerja sendirian tentunya kesuksesan pemilu takleoas dari olperan masyarakat dan Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga kualitas pemilu agar berjalan dengan jujur dan adil,” pungkasnya. (Johan)