BANTENHUKUM & KRIMINALPANDEGLANG

Disinyalir Jutaan Dana PKH Dipotong, DPC LSM HARIMAU Dampingi Warga Laporan ke Polres Pandeglang 

26
×

Disinyalir Jutaan Dana PKH Dipotong, DPC LSM HARIMAU Dampingi Warga Laporan ke Polres Pandeglang 

Sebarkan artikel ini

Lensanews.id | PANDEGLANG, BANTEN 

Ketua DPC LSM Harimau Kabupaten Pandeglang, Yadi Setiadi, menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan dari warga Desa Cibadak, Kecamatan Cimanggu, terkait dugaan pemotongan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) oleh oknum tertentu di lingkungan setempat.

Dalam laporan tersebut, sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengaku bahwa mereka mengalami pemotongan bantuan dengan nilai bervariasi, mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp3 juta dari total bantuan yang semestinya diterima. Informasi dari warga juga menyebutkan adanya pengelolaan bantuan dan kartu ATM PKH secara kolektif, yang dinilai tidak sesuai ketentuan program.

Selain itu, beberapa warga mengaku mengalami tekanan maupun intimidasi agar tidak mempersoalkan atau mengungkapkan dugaan penyimpangan tersebut. Rekaman suara dan pesan yang disampaikan masyarakat turut dilampirkan sebagai bentuk dukungan laporan.

Sebagai langkah konkret, pada Selasa, 25 November 2025, beberapa perwakilan KPM telah melaporkan kasus ini secara resmi ke Polres Pandeglang untuk mendapatkan penanganan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Ketua DPC LSM Harimau Pandeglang, Yadi Setiadi, memberikan apresiasi kepada warga yang berani menyampaikan laporan:

“Kami menghargai keberanian masyarakat yang ingin memastikan hak mereka diterima secara utuh. Laporan resmi sudah disampaikan ke Polres Pandeglang, dan kami berharap instansi berwenang dapat menindaklanjuti dengan pemeriksaan yang objektif dan transparan,” ujar Yadi.

LSM Harimau menegaskan bahwa seluruh informasi yang diterima masih berstatus dugaan, sehingga diperlukan proses klarifikasi, pemeriksaan, dan penyelidikan lebih lanjut dari aparat penegak hukum serta pihak terkait, termasuk pemerintah desa dan pendamping PKH.

LSM Harimau Pandeglang mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum, tidak melakukan tindakan yang menghambat penyelidikan, serta memastikan program bantuan sosial pemerintah berjalan sesuai aturan dan bebas dari penyalahgunaan wewenang. (Yd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *