BOGORPENDIDIKAN

Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor lakukan Langkah Tegas, demi jaga Iklim Pendidikan yang Aman, Nyaman dan Berkeadilan

107
×

Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor lakukan Langkah Tegas, demi jaga Iklim Pendidikan yang Aman, Nyaman dan Berkeadilan

Sebarkan artikel ini

lensanews.id | BOGOR 

Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Pendidikan, melakukan langkah tegas dalam menindaklanjuti aduan dari orang tua murid dan masyarakat terkait praktek diskriminasi pemberian nilai pembelajaran yang tidak profesional oleh oknum guru di SD Negeri Pajeleran 01 Kecamatan Cibinong.

 

Guru yang bersangkutan sudah dinonaktifkan sebagai tenaga pendidik di satuan pendidikan, hal ini demi menegaskan komitmen untuk terus menjaga iklim pendidikan yang aman, nyaman, dan berkeadilan bagi seluruh peserta didik. Kami lakukan penanganan secara cepat, profesional, dan berlandaskan asas kehati-hatian.

 

“Kami juga telah melakukan pembinaan dan juga penindakan kepada tenaga pendidik terkait dengan pelanggaran sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, guru yang bersangkutan telah dinonaktifkan,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Rusliandy kepada Wartawan, di Cibinong, senin (22/12/2025).

 

Ia melanjutkan, Dinas Pendidikan telah menerima laporan awal. Selanjutnya melakukan pemanggilan dan klarifikasi kepada Kepala Sekolah serta tenaga pendidik yang bersangkutan, guna memperoleh penjelasan yang utuh dan berimbang.

 

Bahwa berdasarkan ketentuan tidak ada pengumpulan uang atau pungutan dalam bentuk apa pun pada satuan pendidikan, kami juga mengimbau agar seluruh satuan pendidikan dan tenaga pendidik untuk senantiasa menjaga profesionalisme.

 

“Selalu mengedepankan komunikasi yang baik dengan orang tua murid serta menempatkan kepentingan terbaik untuk anak, sebagai prioritas utama dalam setiap kebijakan dan praktik pembelajaran,” ujar Rusliandy.

 

Lebih lanjut, apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat, media, serta orang tua murid atas kepedulian dan partisipasi aktif dalam menyampaikan informasi.

 

“Hal tersebut menjadi bagian penting dari pengawasan bersama terhadap penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Bogor,” pungkasnya.

 

Untuk diketahui, sejumlah orang tua murid kelas 4E SD Negeri Pajeleran 01 memprotes dan mempertanyakan praktek diskriminasi nilai yang dilakukan oleh wali kelas berinisial S. Bahwa hanya murid yang mengikuti les berbayar kepada guru S akan mendapatkan nilai yang bagus, dan sebaliknya yang tidak mengikuti les berbayar kepada guru S, akan mendapatkan nilai yang lebih rendah. Dan juga terkait sumbangan uang Kas yang menjadi pertanyaan orang tua murid. (Irvan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *