TANGERANG | lensanews.id
Pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Cidurian Kabupaten Tangerang, bersumber dari dana APBN DIPA SNVT Tahun Anggaran 2025.
Diketahui, No Kontrak HK.0201/03/Zz.02.2/2025 Tanggal kontrak 04 Juli 2025, Waktu Pelaksanaan180 Hari Kalender dengan Nilai Kontrak Rp. 49.761.001.874,00 Kontraktor Pelaksana PT. Dutaraya Dinametro Pengawas Lapangan Konsultan Individu.
Sekjen LSM-PUSAKA, Kamson, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat klarifikasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Irigasi dan Rawa II BBWSC3 Provinsi Banten.
Adapun yang disampaikan dalam surat klarifikasi pada PPK Irigasi Rawa II Provinsi Banten Menduga Pelaksanaan proyek Jaringan Irigasi D.I Cidurian Kabupaten Tangerang tidak Mengacu pada Spesifikasi Teknis dan menyoal apakah telah memenuhi ketentuan dalam Permen LH Nomor 4 Tahun 2021 yang mewajibkan adanya dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau minimal Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) Jangan sampai pembangunan Rehabilitasi Jaringan Irigasi merusak lingkungan karena abai terhadap aturan. Kementerian PUPR.
“Sebagaimana diketahui Pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi ini merupakan salah satu kegiatan yang mendukung program swasembada pangan nasional, yang menjadi perhatian khusus pemerintah sekaligus sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia. Oleh karena itu, pekerjaan ini diharapkan dapat dilaksanakan dengan baik dan tepat waktu dan tepat mutu sehingga seluruh manfaatnya dapat segera dirasakan oleh para petani dan masyarakat sekitar,” ungkap Kamson.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mempunyai fungsi sebagai pelayan publik bisa memberikan jawaban surat klarifikasi LSM – PUSAKA sesuai dengan waktu sudah ditentukan secara profesional dan berkualitas.
“Karena informasi yang disampaikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) untuk disampaikan kepada publik/pembaca secara tidak langsung bersifat penting, agar setiap bait kata yang tertuang didalam isi tulisan dalam pemberitaan tidak terkesan tendesius dan menyudutkan instansi terkait,” ungkap Kamson.
Apa yang disampaikan didalam surat klarifikasi, kami selalu mengedepankan praduga tak bersalah dan sebagai sosial control kami tetap selalu mengawasi pekerjaan agar sesuai dengan spesifikasi.
“Jangan sampai dikerjakan secara asal asalan demi mengejar waktu dan progres,” tutupnya.
Sehingga berita ini ditayangkan Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) IRIGASI DAN RAWA II BBWSC3 Provinsi Banten Belum dapat di konfirmasi. ( ND / Tim)