lensanews.id ✓ LEBAK
Rumah Potong Hewan( RPH) diduga membuang limbah lansung ke sungai ciliman, RPH potong ayam tepat berada di bibir sungai ciliman desa Cirinten Kecamatan Cirinten Kabupaten Lebak Banten.
Hal ini adanya laporan warga kepada awak media juga mengirim vidio berisi hasil buangan limbah langsung ke sungai ciliman yang berasal dari RPH seperti berserakan bulu bulu ayam dan kotoran ayam juga air limbah dari produksi RPH.
Menurut warga setempat mengatakan “Sejak adanya RPH yang membuang limbah langsung kesungai ciliman, sungai menjadi bau, kotor juga mencemari lingkungan untuk kesehatan dan ini tidak bisa di biarkan,” kata warga. Senin ( 28/7)
Di ungkapan warga,” Sungai ciliman sebagai kebutuhan kami sehari hari seperti mandi, mencuci dan mengambil air buat memasak apalagi sekarang musim kemarau, sumur warga mengering jelas kami sangat menggantungkan air sungai ciliman untuk kebutuhan hidup,” ungkap warga.
Bahkan banyak beberapa warga yang hendak mengambil air sungai ciliman sampai tidak jadi, karna air bau dan kotor.
“Kami juga menduga RPH tersebut tidak memiliki izin baik izin lingkungan, izin dari desa maupun Izin dari dinas terkait,” tukasnya.
Sementara Ade Pemilik RPH potong ayam saat di konfirmasi membantah membuang limbah langsung kesungai.
“Saya menyediakan tempat khusus dan tidak membuang langsung ke sungai ciliman,” ujarnya.
“Saya mengakui kalau membuang air limbah langsung kesungai dan membuang limbah kotoran dan bulu bulu ayam kalau sungai di saat sedang banjir saja,” tukas Ade.
“Kalau musim kemarau silahkan bapak cek kelokasi tempat pembuangannya kemana, kan ada balong di belakang pak,”
“Saya juga hanya memproduksi ayam potong hanya 3-4 Kwintal perhari,” pungkasnya.
Berdasarkan peraturan Lingkungan hidup Membuang limbah pemotongan ayam sembarangan dapat melanggar Pasal 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal ini melarang pembuangan limbah ke sungai.
Terhadap tindak pidana pencemaran didasarkan pada pasal 104 Juncto 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengendalian Dan Pengolahan Lingkungan Hidup yang berbunyi:
“Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan kemedia lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 3000.000.000,00 (tigamilyar rupiah)”.
Hingga berita ini tayangkan awak media belum dapat mengkonfirmasi Dinas Lingkungan hidup ( DLH) dan Satpolpp Kabupaten Lebak untuk di mintai tanggapan, serta menindaklanjuti atas Informasi masyarakat pada media ini.
(ND)