LEBAK | lensanews.id
Diduga adanya isu pengutipan anggaran 30 persen dalam program Sanitasi Berbasis Masyarakat (Sanimas) di Kabupaten Lebak menuai sorotan publik. Program yang bersumber dari APBN Kementerian Pekerjaan Umum tahun 2025 melalui aspirasi anggota DPR RI Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjadi perhatian wartawan, aktivis, lembaga, hingga mahasiswa.
Menanggapi isu tersebut, Ade Adriana Anggota DPRD Lebak Fraksi PKB sekaligus Ketua Komisi II, meminta agar dugaan itu tidak hanya menjadi opini liar, tetapi dibuktikan secara hukum.
“Kalau memang isu ada uang setoran ke aspirasi, silakan buktikan secara hukum,” kata Ade saat dikonfirmasi awak media Jumat. (12/9/2025)
Ia menjelaskan, sebelum anggaran program dicairkan, kepala desa maupun ketua kelompok penerima manfaat telah menandatangani surat pakta integritas. Karena itu, jika benar ada praktik setoran, hal itu bisa menyeret kedua belah pihak ke ranah hukum,” ujarnya.
“Dugaan isu uang potongan atau setoran, sebelumnya juga kades dan ketua kelompok sudah menandatangani surat pakta integritas sebelum mendapatkan anggaran. Artinya, antara ada suap dan menyuap tentunya keduanya akan menjadi hukum pidana dan bisa dibuktikan,” tegasnya.
Lebih jauh, Ade menyinggung persoalan etika penerima program.
“Secara etika, seharusnya penerima manfaat program kalau memang sudah menandatangani surat pakta integritas dan sudah ada kesepakatan, lalu menyebutkan ada fee ke sini (aspirasi), itu namanya menggali kuburan sendiri. Kan tidak boleh menyuap ataupun disuap,” tandasnya.
Ia menambahkan, jika benar ada pemotongan anggaran, maka hal itu sepenuhnya menjadi ranah penyidik atau aparat penegak hukum.
“Kalau benar ada pemotongan anggaran, selama itu ranahnya penyidik atau pihak yang berwenang, silakan dibuktikan saja,” katanya.
Menurut Ade, indikator adanya dugaan penyimpangan bisa dilihat dari hasil pekerjaan fisik program.
“Indikatornya bisa dilihat apabila pekerjaan dari program tersebut tidak sesuai spek atau tidak selesai pekerjaannya,” pungkasnya.
(ND)