PANDEGLANG ✓ lensanews.id
Pergerakan Pemuda Peduli Pandeglang (P-4), menyikapi terkait aparatur sipil negara (ASN) yang di duga merangkap 2 jabatan. Yang di ketahui Menjabat sebagai Kepala Bidang di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pandeglang sebagai Direktur BUMD PBM Pandeglang dinilai berpotensi menimbulkan benturan regulasi.
Hal ini bisa kita lihat yang sekarang sedang ramai mengenai MoU sampah dari luar Pandeglang ke Pandeglang, yang di Gadang-gadang pengelolanya dilakukan oleh BUMD PBM dengan Dinas Lingkungan Hidup, yang keduanya di pimpin oleh orang atau pejabat yang sama.
Arip Wahyudin selaku Ketua Pergerakan Pemuda Pandeglang (P4) minyikapi dugan terkait hal tersebut,
“Sungguh miris, berarti sama aja membolehkan ASN aktif boleh menjadi Direktur di perusahaan swasta,” kata Arip Wahyudin yang biasa disapa Ekek kepada Awak media , Kemarin Jum’at (01/11/2024)
Lanjut Wahyudi,
“Apakah kita mau membiarkan begitu? Atau memang kita privatisasi saja seluruh proses pegawai di pemerintah, disamakan dengan swasta,” imbuhnya.
Ia melihat, ada upaya sistematis untuk mengubah kekakuan atau batasan etika, sehingga ASN diperbolehkan menjabat sebagai komandan.
“Tampaknya ASN mau diberi kelonggaran setara pegawai swasta, tapi tentu keistimewaannya tidak ya. Apakah ini adil atau tidak, kita serahkan kepada pemerintah,” ujarnya.
Menurutnya, dalam ketentuan kepegawaian PNS, sebelumnya diatur mengenai rangkap jabatan dalam Pasal 98 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan, Pejabat Fungsional (JF) dilarang rangkap jabatan dengan Jabatan Administrator (JA) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Nilai Dasar ASN yaitu
“menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak”.
Pesannya, dalam kondisi rangkap jabatan PNS, maka perlu dipertanyakan bagaimana konsistensi dirinya untuk tetap bersikap profesional. Bukan tidak mungkin akan terjadi Conflict of Interest (CoI) dalam menjalankannya, apalagi jika jabatan yang diduduki merupakan jabatan strategis dan memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan.
“Adanya CoI ini juga merupakan salah satu tindakan yang melanggar asas netralitas dalam pengambilan keputusan,” ujar Ekek.
Dalam posisi inilah, etika seorang PNS diselidiki dan perlu dipertanggungjawabkan, karena sudah selayaknya seorang PNS yang memiliki fungsi sebagai pelayan publik yang bersikap profesional dan netral.
“PNS yang terbukti tidak profesional dan tidak netral dalam memuatnya dapat dinyatakan melanggar kode etik dan tentu dapat dikatakan sebagai PNS yang tidak beretika dan tidak bermoral,” katanya.
Masyarakat juga dapat menjadi agen pengawas dalam mematuhi kode etik PNS tersebut. Jika PNS diduga melanggar kode etik, maka dapat dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan/atau kepada inspektorat masing-masing instansi.
Jika dugaan pelanggaran kode etik terbukti, maka PNS tersebut selain memberikan sanksi moral dapat mengambil tindakan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Apalagi PD PBM Pandeglang ini dari semenjak didirikan sampai sekarang selalu merugi dan merugi, perlu didiskusikan oleh publik. Berapa masukan dana untuk PD PBM pertahunnya dari Pemerintah, jika ditemukan kerugian negara maka disini perlu hadir pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan investigasi atas adanya kerugian negara di PD PBM dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten pandeglang,” tutupnya
Dhee