lensanews.id | JENEPONTO
Kurang dari 1× 24 Jam, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto berhasil mengungkap dan menangkap diduga pelaku pencurian uang.
Dimana, peristiwa berawal atas laporan Ibu Marlina sedangkan Korban Hj. Nurcaya yang merupakan pemilik dompet yang berisikan uang tunai senilai 10.4000.000,- (Sepuluh Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).
Kejadian itu terjadi pada hari Jumat, (28/6/2024) di Dusun Campagaya, Desa Lentu, Kecamatan Bontoramba Kabupaten Jeneponto, Sulsel.
“Korban Hj. Nurcaya menyimpang dompetnya yang berada diatas meja kasir ditokonya,” ujar Kasi Humas Polres Jeneponto, AKP Bakri melalui rilisnya, Sabtu (29/6/2024).
Lanjut dikatakannya, penyidik Polsek Tamalatea setelah mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan dan berdasarkan penyelidikan tersebut penyidik langsung bergerak ke Lingkungan Tombolo, Kelurahan Bontoramba, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto untuk melakukan penangkapan.
“Setelah penyidik melakukan penyelidikan, diduga pelaku inisial I (31) ini merupakan warga Kabupaten Gowa berada di rumah keluarganya di Tombolo,” sebutnya.
Modus Diduga pelaku ini berpura pura belanja di toko tersebut, mendapati sebuah dompet yang terletak di atas meja kasir. Disitulah melancarkan aksinya dengan mengambil dompet tersebut.
“Terduga pelaku sementara belanja dan melihat dompet yang terletak di meja kasir, melihat pemilik toko sedang sibuk melayani pembeli lainnya. Disitulah langsung mengambil dompet tersebut dan langsung meninggalkan toko,” ungkapnya.
AKP Bakri menyampaikan, adapun pelaku I (31) ini diamankan bersama Barang Bukti (BB) berupa uang Rp 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah).
” Saat ini pelaku bersama BB diamankan di Polsek Tamalatea untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Mantan Kapolsek Kelara Polres Jeneponto itu.*(Firman)