lensanews.id ✓ LEBAK
Keberadaaan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina di pabrik penggergajian kayu atau sawmill milik PT Makmur Kayu Persada yang beralamat di Kampung Sukasari, Desa Sukajadi, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten diduga belum memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, ada enam orang tenaga kerja asing yang bekerja di pabrik tersebut, akan tetapi diduga hanya tiga orang saja yang terdata di Kepolisian Resort Lebak.
Menanggapi hal ini, Ketua Ormas Badak Korwil Lebak Selatan, Asep Pahrudin mendorong agar pemerintah segera melakukan penertiban TKA di pabrik penggergajian tersebut yang diduga tidak memiliki dokumen lengkap.
Asep mengatakan ketika TKA bekerja di Indonesia harus dilengkapi dengan berbagai dokumen seperti Pasport, Visa bekerja, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Asep merinci, dokumen identitas seperti paspor merupakan dokumen identitas utama yang dikeluarkan oleh negara asal TKA. Sementara KITAS atau KITAP dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi yang memberikan izin tinggal dan bekerja di Indonesia.
”informasi yang berhasil kami himpun, dari enam orang TKA yang bekerja di pabrik itu, baru tiga orang yang memiliki dokumen dan dokumen tersebut juga patut dipertanyakan keabsahannya,” ungkap Asep.
Untuk itu, Asep mendesak Agar Kantor Imigrasi Banten dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak segera melakukan sidak ke pabrik penggergajian tersebut untuk melakukan pengecekan keabsahan dokumen TKA tersebut. * (Dede)