LEBAK

Diduga Ada Main Mata Perhutani dan Penambang Batubara di Lebak Selatan, P3B Siap Bersurat ke KPH Banten

83
×

Diduga Ada Main Mata Perhutani dan Penambang Batubara di Lebak Selatan, P3B Siap Bersurat ke KPH Banten

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

LEBAK | lensanews.id

Masih maraknya aktivitas tambang batu bara tak berizin di wilayah Lebak Selatan dikawasan Perhutani BKPH Bayah, RPH Panyaungan Timur, seakan luput dari pengawasan dan dugaan kelalaian pihak Perhutani.

Hal ini menjadi sorotan serius dari Pergerakan Pemuda Peduli Banten (P3B) Arip Wahyudin, bahkan dirinya mengaku dalam waktu dekat akan segera berkirim surat ke KPH Banten untuk melakukan Audiensi.

“Kegiatan ini tidak bisa di biarkan, kegiatan Tambang batu bara yang tanpa izin jelasnya telah merusak wilayah Perhutani, yang seharusnya di jaga kelestariannya,” ucapnya Rabu. (17/08/2025)

Lebih lanjut Arip Wahyudin mengatakan, ada dugaan main mata yang melibatkan para penambang dengan pihak perhutani, sehingga kegiatan tambang terus berjalan sampai saat ini.

“Kami dari Pergerakan Pemuda Peduli Banten akan segera melayangkan surat ke Administratur Kesatuan Pemangkuan Hutan Banten, dan Gakkum KLHK, akan menyampaikan adanya Dugaan keterlibatan pihak perhutani terkait tambang batu bara yang tak berizin,” jelasnya.

Dijelaskan Arip Wahyudin, berdasarkan hasil investigasi dan sumber informasi tersebar beberapa wilayah lahan perhutani yang di jadikan aktivitas tambang batu bara di wilayah Lebak Selatan.

“Hasil investigasi dan keterangan dari beberapa sumber, kami temukan di wilayah Lebak Selatan Kawasan Perhutani di gunakan sebagai tambang batu bara tak berizin, dari Kecamatan Cihara, Panggarangan dan Bayah, bahkan kami mendapat kabar bahwa sering di adakan kegiatan oprasi gabungan, namun itu diduga hanya formalitas saja ” pungkasnya.

Menurutnya, aktivitas penambangan yang tidak dilengkapi izin resmi merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009.

Hingga berita ini ditayangkan awak media masih berupaya menghubungi pihak Perhutani KPH Banten, maupun BKPH dan RPH dan pihak – pihak terkait dalam hal ini.

(Dhee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *