LAMPUNG TIMUR _ LAMPUNG | lensanews.id
Setelah merilis laporan awal terkait dugaan penyimpangan dalam pembangunan infrastruktur di Desa Jaya Asri, Kecamatan Metro Kibang, Kabupaten Lampung Timur, media ini kembali menindaklanjuti kasus tersebut dengan penggalian data yang lebih dalam dan akurat, sebagai bentuk tanggung jawab terhadap transparansi informasi kepada publik.
Pada Selasa, 7 Oktober 2025, tim lensanews.id merilis liputan kedua yang mengungkap pernyataan langsung dari pihak pendamping desa serta unsur pemerintah kecamatan, terkait dugaan pelanggaran teknis dalam pembangunan onderlagh (talford) di Dusun II desa tersebut.
Dalam wawancara eksklusif, Ari, pendamping desa Jaya Asri, secara tegas membeberkan ketidaksesuaian teknis dalam pekerjaan talford tersebut.
“Antara berem kanan kiri dan as tengah pada pemasangan talford harus menggunakan batu ukuran 0,20 cm, sementara untuk pengisian batu di antaranya memakai batu ukuran 0,15 cm. Batu harus dalam posisi berdiri, bukan tidur, karena posisi tidur dapat mengurangi volume kubikasi,” ujar Ari lugas.
Ia juga menjelaskan bahwa tinggi pemasangan batu seharusnya 20 cm, dengan kedalaman masuk ke tanah 5 cm — artinya batu berdiri mencapai 15 cm, disesuaikan dengan kondisi tanah.
“Jika batu dipasang tidur, jelas itu akan merugikan volume dan berpotensi merugikan keuangan negara. Kita sudah memberikan contoh pemasangan yang benar, termasuk penggunaan pasir 2 cm di bawah dan 3 cm di atas,” tandasnya.
Sementara itu, Chandra, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kecamatan Metro Kibang, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan monitoring langsung ke lapangan.
“Kami sudah turun langsung, dan telah memberikan peringatan agar pekerjaan onderlagh di Dusun II dilaksanakan sesuai petunjuk teknis (juknis), RAB, dan gambar yang telah ditentukan,” tegas Chandra.
Lebih lanjut, Chandra menambahkan bahwa pihak kecamatan akan tetap mengawal proses ini agar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh aturan pembangunan desa.
Namun sangat disayangkan, hingga berita ini dipublikasikan, pihak Pemerintah Desa Jaya Asri baik Kepala Desa maupun Kaur Pembangunan tetap memilih bungkam dan belum memberikan klarifikasi apa pun atas dugaan penyimpangan tersebut, meskipun telah dihubungi secara langsung oleh media ini.
Dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek talford ini dapat berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas penggunaan dana desa. Apakah ini bentuk kelalaian atau kesengajaan? Media ini akan terus mendalami dan menyajikan fakta-fakta di balik diamnya pihak desa. (Red)