LAMPUNG TIMUR | lensanews.id
Regulasi penggunaan anggaran BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) secara resmi telah diatur melalui Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut dijelaskan secara rinci petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) terkait pengelolaan dana BOS, termasuk batas maksimal persentase penggunaan pada setiap komponen kegiatan.
Ketentuan tersebut bertujuan agar pengelolaan dana BOS dapat berjalan tepat sasaran, transparan, serta akuntabel sehingga mudah dipahami masyarakat sebagai bagian dari pengawasan publik.
Namun sangat disayangkan, regulasi yang telah ditetapkan pemerintah tersebut diduga tidak sepenuhnya dijadikan dasar dalam menjalankan tugas oleh pihak pengelola anggaran negara di tingkat satuan pendidikan.
Dugaan ketidaksesuaian penggunaan dana BOS mencuat di UPTD SDN 1 Trisinar, Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur. Dugaan tersebut ditemukan oleh media lensanews.id melalui penelusuran data laporan pengelolaan dana BOS Tahun Anggaran 2025 pada satuan pendidikan tersebut, Senin (09/03/2026).
Berdasarkan data Dapodik, jumlah peserta didik di UPTD SDN 1 Trisinar tercatat sebanyak 148 siswa. Dengan jumlah tersebut, sekolah menerima alokasi dana BOS Tahun 2025 dalam dua tahap.
Pada Tahap I, sekolah menerima dana sebesar Rp66.600.000, sedangkan pada Tahap II kembali menerima dana sebesar Rp66.600.000. Dengan demikian total pagu anggaran dana BOS yang diterima sekolah tersebut sepanjang Tahun 2025 mencapai Rp133.200.000.
Namun dari hasil penelusuran terhadap laporan realisasi anggaran, diduga terdapat sejumlah komponen penggunaan dana yang tidak mengikuti batas persentase maksimal sebagaimana diatur dalam juknis pengelolaan dana BOS.
Salah satunya terdapat pada komponen kegiatan ekstrakurikuler. Dalam juknis dana BOS disebutkan bahwa alokasi untuk kegiatan ekstrakurikuler ditetapkan maksimal 10 persen dari total pagu anggaran yang diterima sekolah.
Jika mengacu pada pagu anggaran sebesar Rp133.200.000, maka batas maksimal alokasi kegiatan ekstrakurikuler seharusnya berada di kisaran Rp13.320.000. Namun dalam laporan yang tercatat, UPTD SDN 1 Trisinar merealisasikan anggaran kegiatan ekstrakurikuler Tahun 2025 sebesar Rp16.820.000. Angka tersebut diduga melebihi batas maksimal sekitar Rp3,5 juta dari persentase yang telah ditentukan.
Selain itu, pada komponen kegiatan administrasi sekolah, dalam laporan penggunaan dana BOS tercatat realisasi anggaran sebesar Rp23.983.000. Jika mengacu pada ketentuan maksimal 10 persen, maka alokasi seharusnya berada di angka Rp13.320.000. Dengan demikian diduga terjadi kelebihan penggunaan anggaran sekitar Rp10.663.000 dari batas maksimal yang diperbolehkan.
Temuan lainnya juga terdapat pada komponen belanja kegiatan sarana dan prasarana sekolah. Berdasarkan juknis dana BOS, komponen ini memiliki batas maksimal 20 persen dari total pagu anggaran.
Dengan pagu dana BOS sebesar Rp133.200.000, maka batas maksimal untuk kegiatan sarana dan prasarana berada di kisaran Rp26.640.000. Namun dalam laporan realisasi tercatat penggunaan anggaran sebesar Rp35.530.900, sehingga diduga melebihi batas maksimal sekitar Rp8.890.900.
Dari sejumlah temuan tersebut, muncul dugaan bahwa pengelolaan dana BOS pada beberapa komponen kegiatan di UPTD SDN 1 Trisinar tidak sepenuhnya mengacu pada persentase maksimal sebagaimana diatur dalam juknis pengelolaan dana BOS.
Sementara itu, Ni Wayan Sukarti Kepala UPTD SDN 1 Trisinar Kecamatan Marga Tiga Kabupaten Lampung Timur, terkait dugaan pengelolaan dana BOS yang tidak mengacu pada persentase maksimal pada media ini, Selasa (10/03/2025) mengatakan,
” Ya kapan nanti tak kasi tau klau sudah longgar waktunya,” singkat Ni Wayan Sukarti terkesan tidak mementingkan konfirmasi dan klarifikasi media ini.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak UPTD SDN 1 Trisinar serta instansi terkait di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Timur guna memperoleh klarifikasi resmi atas temuan tersebut.
Pengelolaan dana BOS sendiri merupakan bagian dari keuangan negara yang wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta berpedoman pada regulasi yang berlaku agar tujuan peningkatan mutu pendidikan dapat tercapai secara optimal. (Red)












