LEBAK ✓ lensanews.id
Pemecatan atau pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Direksi Rumah Sakit Misi terhadap salah satu karyawannya telah sesuai dengan prosedur atau SOP yang berlaku, Jumat 01/11/2024.
Pasalnya pihak direksi rumah sakit telah memberikan tahapan-tahapan seperti sudah memberikan SP 1 dan SP2 dengan melakukan pembinaan terhadap karyawan yang diduga telah melakukan kesalahan yang menurut Pihak Rumah sakit dianggap fatal.
Pembinaan yang di berikan salahsatunya diberikan tambahan jam kerja selama 2 jam dan ternyata karyawan tersebut tidak menjalankan pembinaan yang diberikan oleh pihak Rumah Sakit.
Lebih lanjut, Kemudian pada tanggal 29 Juni pihak Rumah Sakit mengeluarkan SP 3 berarti karyawan tersebut sudah dikeluarkan. Ujar Salah satu direksi RS misi.
Informasi ini disampaikan oleh manajemen rumah sakit setelah munculnya kabar mengenai pemberhentian tersebut yang sempat menuai kontroversi dan menjadi konsumsi publik atas ketidak profesionalan pihak rumah sakit.
Menurut keterangan resmi dari pihak rumah sakit,
” Keputusan tersebut diambil setelah melalui tahapan evaluasi dan pertimbangan yang matang,” katanya.
Serta sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam peraturan ketenagakerjaan yang berlaku,
“Kami menjalankan seluruh proses pemecatan sesuai dengan prosedur yang berlaku, termasuk memberi kesempatan untuk klarifikasi dan pembelaan diri,” ujar salahsatu direksi rumah sakit kepada awak media.
Lebih lanjut, manajemen rumah sakit menegaskan bahwa keputusan pemecatan diambil untuk menjaga kualitas pelayanan dan menciptakan lingkungan kerja yang kondusif. Pihak rumah sakit berharap keputusan ini dapat dipahami dan diterima dengan baik oleh semua pihak yang terkait.
(Indra)