PALEMBANG_SUMATRA SELATAN
Pemerintah Kota Palembang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi meluncurkan program pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta berbagai jenis pajak daerah lainnya.
Program ini berlangsung mulai 2 November hingga 30 Desember 2025, memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakan lama dengan diskon besar dan bebas denda.
Kebijakan ini mencakup tunggakan pajak dari tahun 2002 hingga 2024. Untuk tahun ketetapan 2002 sampai 2019, masyarakat mendapat pengurangan pokok pajak sebesar 100 persen, sedangkan tahun 2020 hingga 2024 diberikan potongan sebesar 50 persen.
Selain itu, seluruh sanksi administratif berupa bunga dan denda untuk sejumlah pajak daerah juga dihapuskan sepenuhnya.
Jenis pajak yang mendapatkan fasilitas keringanan tersebut meliputi PBB-P2, BPHTB, serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, kesenian dan hiburan, pajak reklame, air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, hingga pajak sarang burung walet.
Kepala Bapenda Kota Palembang, Marhaen mengatakan program ini merupakan langkah strategis untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak daerah tanpa terbebani sanksi tambahan.
“Kami ingin memberi ruang bagi masyarakat agar bisa melunasi kewajiban pajak dengan lebih ringan. Cukup bayar pokoknya, dendanya kami hapus. Bahkan, untuk tunggakan lama bisa mendapat potongan hingga 100 persen,” ujar Marhaen, Minggu (2/11/2025).
Ia menjelaskan, salah satu syarat untuk mendapatkan pengurangan pokok pajak adalah melunasi tagihan tahun 2025. Dengan begitu, wajib pajak dapat secara otomatis memperoleh potongan sesuai ketentuan klasifikasi tahun ketetapan.
Pembayaran dapat dilakukan dengan mudah melalui berbagai saluran resmi, di antaranya Bank Sumsel Babel, Bank BJB, Kantor Pos, Indomaret, Alfamart, serta layanan digital seperti Tokopedia dan Onpays.
Marhaen menambahkan, program ini merupakan momentum penting menjelang akhir tahun bagi masyarakat yang ingin menutup kewajiban pajaknya dengan lebih ringan.
“Jangan tunggu akhir Desember. Segera manfaatkan kesempatan ini sebelum masa program berakhir. Ini adalah bentuk kepedulian pemerintah untuk meringankan beban warga sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah secara sehat,” pungkasnya.(Hari)












