lensanews.id | PADANGSIDIMPUAN, SUMATRA UTARA
Lurah Wek II Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan Henri Syahputra Harahap di intimidasi Oknum Polres Kota Padangsidimpuan prihal sebidang tanah milik keluarga Almarhum Opseichter Pahruddin Harahap atau putri dari almarhum Purnawirawan AL.Serma Samuel Harahap F.EK Harahap.
Dimana lurah Wek II Kecamatan Padangsidimpuan Utara Henri Syahputra Harahap di undang mantan Camat Padangsidimpuan Utara Zulkifli Lubis melalui telepon ke kedai kopi simpang IKIP sesampainya di kedai kopi.
Di kedai tersebut telah ditunggu beberapa oknum anggota Polres Kota Padangsidimpuan menyuruh untuk menandatangani surat keterangan SHM (Surat Hak Milik) Eks Polres Kota Padangsidimpuan.
Kemudian itu, Lurah Wek II Kecamatan Padangsidimpuan Utara memintak agar menunjukan alas hak (surat girik) tanah tersebut pihak,
” Polres Kota Padangsidimpuan tidak dapat menunjukan atas hak kepemilikan SHM (Surat Hak Milik) Eks Polres Kota Padangsidimpuan,” kejadian tersebut ujar lurah Wek II sekitar 3 Oktober 2025.
Selanjutnya Lurah Wek II Kecamatan Padangsidimpuan Utara di undang Polres Kota Padangsidimpuan ke ruangan Kabag Logistik yang menerima Pakpahan dan tetap meyuruh untuk menandatangani Surat Hak Milik Eks Polres Kota Padangsidimpuan tetapi lurah Wek II Kecamatan Padangsidimpuan Utara Henri Syahputra Harahap tidak mau menandatangani surat tersebut apabila tidak dapat menunjukan alas hak (surat girik) tanah tersebut.
Pihak Polres Kota Padangsidempuan hanya memiliki Surat Hak Guna Paka eks Sekolah Keluarga Perempuan (SKKP) atau SMKK/eks Kantor Polres Kota Padangsidimpuan yang kini ditempati kembali Polres Kota Padangsidimpuan untuk rencana membuat DAPUR MBG, kantor Satlantas polres kota Padangsidimpuan, yang sebelumnya sudah pernah ditinggalkan tahun 2024 setelah pindah Kantor ke eks kantor Polres Kabupaten Tapanuli Selatan Jalan Sisingamangaraja Kota Padangsidimpuan.
Yang paling aneh kasus ini keterlibatan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Padangsidimpuan yang rencananya akan mengeluarkan sertifikat Surat Hak Milik Eks Polres Kota Padangsidimpuan dengan dasarnya Surat Hak Guna Pakai eks Sekolah Keluarga Perempuan (SKKP) atau SMKK/eks Kantor Polres Kota Padangsidimpuan yang kini ditempati kembali Polres Kota Padangsidimpuan untuk rencana membuat DAPUR MBG.
“Kami meminta kepada pihak penegak hukum Kepolisian, Kejaksaan agar segera menindak lanjut sebidang tanah milik keluarga Almarhum Opseichter Pahruddin Harahap atau putri dari almarhum Purnawirawan AL.Serma Samuel Harahap F.EK Harahap seadil-adilnya,” punggkasnya.
Reporter, Syahril Tanjung












