lensanews.id ✓ LAMPUNG TIMUR
Acuhkan kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung, (Surat Edaran Red). Forkopimda Lampung Timur temukan Perusahaan tapioka di Kecamatan Raman “Belum Layak”.
Hal itu di ketahui saat kunjungan DPRD bersama Pemerintah Kabupaten beserta Kejaksaan Negri Lampung Timur selaku Forkopimda. Rabu 22/01/25.
Dimana pihak perusahaan CV Way Raman tidak dapat menunjukan bukti kepemilikan PBG dan Izin Laik Fungsi.
Beberapa waktu lalu, tepatnya 13 Januari, Gubernur Lampung telah menerbitkan Surat Edaran penetapan harga singkong atau ubi kayu sebesar 1400 per kilogram dengan potongan kadar air sebesar 15 persen.
Faktanya, di Kabupaten berjuluk Bumei Tuwah Bepadan hingga Rabu 22 Januari pabrik tapioka masih membeli singkong dengan harga yang berbeda-beda (sesuai selera perusahaan masing-masing.
Diketahui perbedaan harga dan potongan kadar air dari masing-masing perusahaan tapioka tersebut setelah pemerintah Daerah beserta jajaran Forkopimda dan tim Kejaksaan Negri, mendatangi dan memeriksa berkas atau bukti legalitas pada beberapa Pabrik tapioka, diantaranya : CV Central Intan di Desa Ratna Daya. CV Way Raman Desa Raman Endra Kecamatan Raman Utara dan PT Berjaya Tapioka didesa Kedaton Kecamatan Batanghari Nuban Lampung Timur.
Dari hasil kunjungan tersebut, baik tim terkait, dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), lembaga legislatif, Rida Rotul Aliah selaku Ketua DPRD memimpin langsung dengan didampingi Kepala Kejaksaan Negri beserta jajaran.
Dalam kunjungan tersebut, ternyata pengusaha tapioka di wilayah itu tidak menjalankan apa yang telah di sepakati bersama yang telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur, tentang harga dan besaran potongan dari kadar air singkong.
Para perusahaan tetap bandel, bukan hanya terhadap harga yang telah tertuang dalam SE Gubernur.
Beberapa perusahaan itu pun belum melengkapi beras perizinan. Diantaranya adalah, izin layak fungsi. BPJS Tenaga kerja, Persetujuan Bangunan Gedung dan Izin laik Fungsi (SLF).
Sementara perwakilan CV Way Raman, Bagian Kordinator perusahaan. Hendrik mengaku bahwa sejak terbit SE Gubernur, 13 Januari yang lalu, pihaknya telah melaksanakan sebagaimana Surat Gubernur tersebut.
“Kita sudah ikuti seperti edaran itu, hanya saja untuk potongan kadar air tentu berbeda-beda, sesuai kualitas, tapi paling tinggi 30 persen dan terendah 15 persen,” ujar Hendrik. (Daus)