SERANG ✓ lensanews.id
BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan santunan kepada petugas pemilu yang meninggal dunia saat bertugas. Adapun nominal santunan yang diberikan sebesar Rp 42 juta, kepada masing-masing ahliwaris.
“Kami menyampaikan apresiasi atas dukungan KPU dan Bawaslu serta Pemerintah Daerah yang telah memberikan arahan dan kebijakan untuk memastikan seluruh petugas penyelenggara pemilu terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Kepala BPJS ketenagakerjaan Banten.
Hal itu dia sampaikan dalam kegiatan Monitoring Dan Evaluasi Perlindungan ADHOC Pilkada Di Provinsi Banten dan penyerahan santunan secara simbolis di Hotel Horison TC-UPI Serang, (19/12/2024)
Di tempat yang sama hadir ketua Panwaslu Kecamatan Cihara,Wanto sagara mendampingi 2 ahli waris yang berasal dari Kecamatan Cihara, mengucapkan bela sungkawa kepada almarhum yang gugur dalam menjalankan tugas.
“Kami berduka cita atas berpulangnya saudara kita ini, walaupun keluarga mendapatkan santunan, tentu tidak dapat menggantikan sosok yang telah berpulang, tapi setidaknya santunan yang diberikan ini bentuk tanggung jawab negara yang harus kita sampaikan, khususnya kepada anak, mereka,”ucapnya.
Nyai, istri salah satu dari ahli waris berasal dari Kecamatan Cihara,merasa bersyukur dan berterima kasih kepada KPU dan Bawaslu dan pihak BPJS ketenagakerjaan yang telah mengupayakan dan memberikan santunan kepada keluarganya.
“Saya atas nama keluarga almarhum berterima kasih kepadaKPU dan Bawaslu yang telah membantu saya,dan tak lupa kepada pihak BPJS ketenagakerjaan juga yang telah memberikan santunan kepada almarhum suami saya,semoga ini bisa bermanfaat bagi keluarga saya khususnya untuk masa depan anak saya,” tuturnya.
BPJS ketenagakerjaan memberikan program jaminan tenaga kerja dan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja di Indonesia. ( Dhee)