lensanews.id ✓ LAMPUNG TIMUR
Dinilai Tak Jelas. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pekalongan Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur, TOLAK Laporan Pertanggung Jawaban Pemerintah Desa (LPPD).
Begitu setidaknya dalam keterangan resmi yang disampaikan, Yuriansyah. SH Ketua BPD Pekalongan pada media ini, Kamis 01 mei 2025.
Menurutnya, ada beberapa pertimbangan yang menjadi landasan BPD menolak LPPD tersebut.
Diantaranya, hasil Monitor dan Evaluasi (monev) dan telah di temukan penyimpangan dalam realisasi yang menyimpang dari aturan hukum, lantaran terlaksana tidak berdasarkan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang telah di sahkan BPD.
PBD juga menemukan adanya bukti perbuatan Pungli pada penerimaan perangkat Desa.
” Biaya untuk seleksi kan sudah dianggaran melalui APBDes, tapi seleksi penerimaan perangkat Desa di pungut biaya,” tambahnya.
Berdasarkan hal itu, BPD Pekalongan telah melanjutkan, atau merekomendasikan semua temuan tersebut kepada lembaga Hukum , Polres. Kejaksaan Negri dan Inspektorat Kabupaten Lampung Timur.
Ujarnya menambahkan. (Daus)












