PESAWARAN

Bersama Kemenag, PWI Pesawaran Bongkar Empat Kewajiban yang Hidup kepada yang Mati

13
×

Bersama Kemenag, PWI Pesawaran Bongkar Empat Kewajiban yang Hidup kepada yang Mati

Sebarkan artikel ini

Lensanews.id | PESAWARAN

PWI Kabupaten Pesawaran kolaborasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) kabupaten setempat, untuk memberikan pelatihan dan praktik langsung pemulasaran jenazah, kepada seluruh anggota PWI.di Balai Wartawan PWI setempat, Senin (02/02/2026).

 

Ketua PWI Pesawaran M. Ismail mengatakan, kegiatan ini diadakan dengan tujuan memberikan pemahaman dan ilmu kepada seluruh anggotanya dalam mengurus jenazah dari memandikan, mengkafani, menyholato dan menguburkan, sesuai dengan syariat Islam.

 

“Iya, kita inikan hidup bermasyarakat, jadi pengetahuan dan ilmu yang diberikan oleh Kemenag ini nantinya dapat diterapkan untuk kemaslahatan umat, kalau sewaktu-waktu kita berada dalam situasi yang mengharuskan kita untuk mengurus jenazah,” ujarnya saat kegiatan yang dilakukan di Balai Wartawan PWI Pesawaran.

 

Dia juga mengatakan, anggotanya diberikan pengetahuan bagaimana cara penanganan jenazah, mulai dari memandikan, mengkafani, menyolatkan sampai dengan menguburkan jenazah.

 

“Saya berharap, melalui kegiatan ini, akan menjadikan pemahaman serta menumbuhkan rasa kesetiakawanan sosial serta mempererat ukhuwah Islamiyah dan semangat kegotong royongan ditengah masyarakat khususnya di daerah tempat tinggal masing-masing,” ujar dia.

 

Sementara itu, dari Kemenag Pesawaran Ketua Pokjaluh Tri Idayana mengatakan, mengurus jenazah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang hidup kepada yang mati, dan hukumnya merupakan Fardhu kifayah.

 

“Hukum pemulasaran jenazah dalam Islam itu fardhu kifayah, dan kewajibannya itu ada empat, yakni memandikan, mengafani, menyolati, dan memakamkan,” ujar dia.

 

Pada kesempatan ini juga, dirinya sangat mengapresiasi PWI Pesawaran, yang mau belajar untuk pengurusan jenazah. Karena mengurus jenazah wajib bagi umat Islam secara kolektif, namun jika sebagian orang sudah melaksanakan, maka kewajiban tersebut gugur bagi yang lain.

 

“Tapi kita sebagai umat muslim dan masyarakat memang harus tahu ilmunya dahulu, sehingga ketika sewaktu-waktu kita berada di situasi yang mengharuskan kita mengurus jenazah, kita sudah mempunyai ilmunya dan bisa melakukannya,” pungkasnya. (Indra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *