lensanews.id ✓ PESAWARAN
Tim TEKAB 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Padang Cermin, yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Sofian, kembali mendulang keberhasilan dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun Candisari Desa Gunung Rejo, Kecamatan Way Ratai.pada Kamis (03/07/2025).
Kapolsek Padang Cermin, AKP Agus Jatmiko dalam keterangan resmi mengatakan, kronologi kejadian aksi pencurian terjadi pada hari selasa tanggal 01 juli 2025. Terduga pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan dengan mengambil 1 unit sepeda motor merek Honda Beat wana Silver.
” Modus Operandi terduga Pelaku dalam menjalankan aksinya dengan cara memanjat tembok rumah korban menggunakan tangga kemudian pelaku merusak atap rumah korban dan masuk melalui atap rumah tersebu, kemudian pelaku dengan leluasa mengambil 1 unit sepeda motor honda beat berwarna silver didalam rumah korban kemudian pelaku keluar melalui pintu belakang rumah korban,” ujarnya.
Terungkapnya pelaku, lanjut Kapolsek, berdasarkan informasi dari masyarakat dan pihak keamanan wisata, bahwa pelaku dengan inisial JA (27) berada di suatu tempat, dengan respon cepat, Tekab 308 Polsek Padang Cermin langsung bergerak dan mengamankan pelaku di Desa Maja pada Kamis dini hari.
Atas perbuatan nya, pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Padang Cermin guna proses penyidikan lebih lanjut.
Diketahui, terduga pelaku Curat JA (27), warga Desa Maja, Kecamatan, Marga punduh.
Kapolsek AKP Agus Jatmiko, menyampaikan bahwa Kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan koordinasi dengan masyarakat untuk menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polsek Padang Cermin, terutama di kawasan wisata yang rawan kejahatan. (Indra).