PALEMBANGSUMATRA SELATAN

Bapenda Palembang Pacu Penerimaan Pajak, PBB Sumbang Terbesar Rp246 Miliar

24
×

Bapenda Palembang Pacu Penerimaan Pajak, PBB Sumbang Terbesar Rp246 Miliar

Sebarkan artikel ini

Lensa News | PALEMBANG, SUMATRA SELATAN 

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang terus menggenjot realisasi penerimaan pajak daerah menjelang akhir tahun 2025. Hingga 11 November 2025, capaian pajak daerah telah mencapai 72,5 persen atau senilai Rp1,035 triliun dari total target sebesar Rp1,8 triliun.

Capaian ini disampaikan oleh Kepala Bapenda Kota Palembang, Marhaen, SH., M.Si, dalam kegiatan Rapat Kerja Koordinasi dan Evaluasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2025 di Ruang Rapat Gending Sriwijaya, Kantor Bapenda Palembang, Jalan Merdeka No. 21, Rabu (12/11/2025).

Sekretaris Daerah Kota Palembang, H. Aprizal Hasyim, S.Sos., M.M, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan apresiasi atas capaian yang telah diraih Bapenda. Ia menegaskan pentingnya sinergi seluruh pihak, mulai dari kecamatan, kelurahan hingga RT, untuk bersama-sama mengejar sisa target pajak dalam waktu 40 hari ke depan.

“setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat merupakan bentuk kontribusi nyata bagi pembangunan kota. Karena itu, seluruh jajaran pemerintah diharapkan terus menjaga komitmen dan semangat kolaborasi dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat pajak,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Palembang Marhaen menjelaskan bahwa dari 14 jenis pajak daerah yang dikelola, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi salah satu penyumbang terbesar dengan realisasi Rp246 miliar, atau 74,57 persen dari target yang ditetapkan.

Dengan sisa waktu kurang dari dua bulan, Marhaen menyatakan optimismenya bahwa target pendapatan pajak daerah tahun 2025 dapat tercapai.

“Kami masih punya waktu sekitar 40–50 hari. Dengan kerja keras dan dukungan semua pihak, kami yakin target Rp1,8 triliun dapat terpenuhi,” tegasnya.

Salah satu langkah strategis Bapenda dalam mendorong realisasi pajak adalah program penghapusan denda (pemutihan) PBB, yang berlaku untuk periode pajak 2002–2024, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Tahun 2002–2019: penghapusan 100 persen atas pokok dan denda.

2. Tahun 2020–2024: wajib pajak cukup membayar 50 persen dari pokok pajak, dengan syarat telah melunasi PBB tahun berjalan (2025).

“Program ini bukan hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga memberi dampak positif pada peningkatan pendapatan daerah. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan momentum ini dengan baik,” jelas Marhaen.

Bapenda juga memperkuat kolaborasi lintas sektor bersama camat, lurah, hingga ketua RT untuk memastikan seluruh masyarakat memahami pentingnya membayar pajak tepat waktu.

“Semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan ini, semakin besar pula manfaatnya bagi pembangunan Kota Palembang. Ini adalah wujud gotong royong kita dalam memajukan daerah,” pungkas Marhaen.

Bapenda Palembang mengajak seluruh masyarakat untuk segera memanfaatkan program pemutihan PBB hingga akhir tahun 2025. Bayar pajak tepat waktu, wujudkan Palembang yang maju, mandiri, dan berdaya saing! (Hari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *