lensanews.id ✓ PALEMBANG
Badan Pendapatan Daerah yang sesuai dengan tugas dan fungsi yang menghasilkan adalah salah satu OPD yang memungut pajak asli daerah. Pada Tahun 2024, Palembang. (21-08-2024)
Saat di wawancarai sekretaris BAPENDA Prov. Sumsel Marhaen, SH., M. Si mengatakan,
“Badan Pendapatan Daerah Sumatera Selatan diberikan target PAD dari sektor pajak daerah sebesar 4.301.394.172.077,00 dan tercapai realisasi 2.703.622.989.187,00 dengan persentase 62,85% sampai dengan 20 Agustus 2024 dan diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah guna menunjang berjalannya pembangunan daerah dan dalam mendukung program Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan,” ujarnya.
Pada triwulan III di bulan Agustus Tahun 2024 ini realisasi pajak daerah mencapai target yang telah ditentukan.
Sebuah capaian yang dihasilkan tidak terlepas dari kerja keras semua elemen Badan Pendapatan Daerah.
“Berbagai program dan kegiatan dilakukan guna mencapai target yang telah ditetapkan antara lain program pembebasan pokok dan denda bunga PKB dan BBN-KB, kegiatan Optimalisasi Pajak Daerah (Door To Door, TIM OPAD PBB-KB Dan PAP, memperbanyak dan mempermudah pelayanan pajak daerah melalui system pembayaran online melalui E-Dempo, Signal dan bekerjasama dengan modern channel seperti Indomaret, Alfamart, Tokopedia,” tutupnya.
Pemerintah Provinsi Sumsel kembali menggelar Program Pemutihan Pajak Kenderaan Bermotor Tahun 2024 mulai dari Tgl.19 Agustus s/d 14 Desember 2024 di Provinsi Sumsel.
Dalam kesempatan ini Pj.Gubernur Sumsel Elen Setiadi,S.H,M.S.E juga menghimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut dan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Sumatera Selatan yang telah ikut membantu pembangunan daerah melalui pembayaran pajak. (HM)