lensanews.id | PESAWARAN
Ketua Bidang pemenangan pemilu PDI Perjuangan Pesawaran N.S. Fx. Bambang D,S,L,P, menghadiri acara ngobrol asyik (Ngobras) dan sosialisasi PKPU bersama Ketua Partai Politik peserta pemilu se-Kabupaten Pesawaran yang digelar KPU setempat di Emersia Hotel Bandar Lampung, Sabtu, (06/07/2024).
Bambang yang juga sekretaris penjaringan kepala daerah PDI Perjuangan Pesawaran tersebut mempertanyakan tentang peraturan KPU, No. 08 Tahun 2024 yang belum diterapkan karena menanti keputusan pemerintah dan belum di Konsultasikan dengan Komisi II DPR- RI.
“Perarturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 diterbitkan pada 1 Juli 2024 dan dipublikasikan di laman resmi KPU pada Selasa 02 Juli 2024,” kata Bambang.
PKPU ini, lanjut Bambang, mengakomodasi putusan MA yang mengubah mekanisme penghitungan syarat usia minimal calon di pemilihan kepala daerah dari semula sejak penetapan calon menjadi sejak pelantikan.
“Aturan terkait itu tertera di pasal 15 yang menyebutkan syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati, calon walikota dan wakil walikota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih,”ungkapnya.
“Namun dalam PKPU tidak disebutkan jadwal pelantikan. Yang tertera di lampiran PKPU pun sebatas program dan jadwal kegiatan tahapan pencalonan kepala dan wakil kepala daerah untuk pilkada 2024, yakni sejak pengumuman pencalonan kepala dan wakil kepala daerah jalur perseorangan, Mei lalu hingga penetapan pasangan calon pada September mendatang,”timpal Bambang.
“Saya juga pertanyakan masalah batas usia apakah dikemudian hari tidak akan menimbulkan masalah Karena KPU, dan ada kemungkinan akan diperiksa DKPP, Karena ini belum dilakukan rapat konsultasi dengan DPR RI khususnya Komisi II, dan konsultasi ini hukumnya wajib sesuai amanat undang-undang.
terus bagaimana untuk waktu pelantikan, kapan pelantikan kepala daerah terpilih? Kemudian terkait pelantikan kepala daerah terpilih sampai tahun 2027 apakah akan terjadi PJ atau PLT kepala daerah yang terlalu lama? Ini akan menimbulkan masalah baru?. Namun Pertanyaan ini tidak terjawab”ungkap Bambang.
Dirinya juga merasa tidak puas dengan jawaban dari Ketua KPU Pesawaran Yatin Putro Sugino yang menyatakan, pihaknya hanya menjalankan apa yang sudah menjadi regulasi dari KPU pusat Karena pihaknya hanya menjadi eksekutor dan menjalankan apa yang menjadi keputusan MA.
“Kalau masalah waktu pelantikan kepala daerah terpilih itu menjadi ranah pemerintah untuk menentukannya,” ucap Bambang mengulas jawaban Yatin.
Terpisah, Ketua Banteng Pesawaran, yang juga Anggota Komisi II DPR-RI Fraksi PDI Perjuangan, Ir, Hi. Endro Suswantoro Yahman, M. Sc, menyatakan, PKPU No. 08 Tahun 2024 Belum di Konsultasikan dengan Komisi II DPR-RI, karena dikhawatirkan akan menimbul hal-hal dikemudian hari.
“Apakah nantinya tidak bermasalah, seperti PKPU terkait umur capres yang akhirnya mengantar Ketua KPU di sidang oleh DKPP dan diputuskan sebagai pelanggaran berat terakhir,”tegasnya.
“Saat ini jadwal komisi II DPR-RI Kunker sampai tanggal 13 Juli, setelah itu jadwal reses sampai 16 Agustus, makanya saya tidak dapat hadir,”tandasnya.
(Indra).