LEBAK | lensanews.id
Melihat fenomena yang terjadi dan situasi Negara Kesatuan Republik Indonesia saat ini, Dewan Pimpinan Wilayah Badan Aspirasi Dan Apresiasi Kemajemukan Banten (BADAK BANTEN) Provinsi Banten mendesak DPR RI dan juga Pemerintah agar segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.
Hal ini diungkapkan Siprandani, ST selaku ketua DPW BADAK BANTEN Provinsi Banten saat ditemui di kediamannya, dirinya menilai masyarakat sudah lelah dengan kebijakan Pemerintah yang tidak pro rakyat, dan semakin banyaknya ucapan para wakil rakyat yang sembrono.
“Masyarakat Indonesia saat ini sudah muak dengan kebijakan yang tidak pro masyarakat, melihat fenomena yang terjadi saat ini kami DPW Badak Banten Provinsi Banten mendesak kepada Ibu Puan Maharani selaku Ketua DPR RI dan juga Bapak Prabowo Subianto selaku Presiden Republik Indonesia untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset saat ini juga,” ungkap Siprandani Sabtu. (30/08/2025)
Dirinya juga menegaskan bahwa masyarakat akan berhenti jika ada sebuah kebijakan Pemerintah dan DPR RI saat ini di dengar oleh masyarakat yang isinya kebijakan pro dengan masyarakat seperti pengesahan RUU Perampasan Aset atau kebijakan-kebijakan yang mengedepankan kedaulatan rakyat.
“Kami rasa saat ini masyarakat butuh pengakuan dari Pemerintah dan DPR RI dengan membuat sebuah kebijakan seperti halnya pengesahan RUU Perampasan Aset atau kebijakan lain yang dapat menenangkan hati rakyat,” tandasnya.
Badak Banten akan berdiri berdampingan bersama Pemerintah jika memang segala kebijakan dari Pemerintah itu sendiri berdampingan dengan rakyat, dan Badak Banten akan berdiri bersama para Wakil Rakyat jika merekapun mengesahkan Undang-undang Perampasan Aset dan UU yang lebih mengedepankan kepentingan masyarakat
(ND)