lensanews.id ✓ LEBAK
Konsorsium LSM Kabupaten Lebak menyampaikan keprihatinan serius atas maraknya aktivitas galian tanah merah yang diduga ilegal di Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Aktivitas tersebut tidak hanya diduga kuat tidak memiliki izin resmi, tetapi juga menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, serta menimbulkan keresahan warga sekitar.
Kegiatan ini telah berlangsung lebih dari satu bulan dan berada tepat di dekat Perumahan Saka Hill. Warga melaporkan kebisingan akibat lalu lalang truk tanah, serta dugaan penggunaan solar subsidi untuk operasional alat berat dan Truk-truk proyek.
Konsorsium telah menyampaikan surat resmi kepada Polres Lebak sejak awal Juli 2025, namun hingga kini tidak ada tanggapan atau tindakan yang dilakukan pihak kepolisian. Ketua Konsorsium, Sutisna Timor, menyatakan adanya dugaan kuat bahwa laporan masyarakat sengaja diabaikan.
“Kami menduga ada oknum yang bermain. Kalau sampai laporan ini tetap tidak ditanggapi, kami akan resmi melaporkan hal ini ke Divisi Propam Mabes Polri,” ujar Sutisna.
Aspek Hukum yang Dilanggar oleh Pengelola Galian
1. UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba
Pasal 158: Penambangan tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan) diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
2. UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas
Pasal 55: Penyalahgunaan BBM subsidi dikenai sanksi pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
3. Perda Kabupaten Lebak Nomor 2 Tahun 2016
Setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin dan berada di bawah pengawasan pemerintah daerah serta dapat ditindak oleh Satpol PP.
Tanggung Jawab dan Sanksi untuk Aparat Kepolisian
Pengabaian terhadap laporan masyarakat merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Dalam Pasal 10 huruf (c) ditegaskan bahwa setiap anggota Polri wajib menindaklanjuti laporan dan pengaduan masyarakat secara profesional.
Jika terbukti ada unsur pembiaran, oknum aparat dapat dikenai:
Sanksi disiplin: teguran, penundaan kenaikan pangkat, hingga mutasi.
Sanksi etik: sidang Kode Etik Profesi Polri oleh Divisi Propam.
Sanksi pidana: jika terbukti menerima gratifikasi atau melindungi praktik ilegal.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Jika ada pembiaran terhadap aktivitas ilegal, itu juga bagian dari persekongkolan hukum yang harus diseret ke meja etik maupun pidana,” tambah Sutisna Timor.
Tuntutan Konsorsium LSM Lebak
Konsorsium LSM Kabupaten Lebak dengan ini menyampaikan tuntutan kepada:
Polres Lebak: segera memproses laporan dan menghentikan praktik pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal.
Satpol PP Kabupaten Lebak: menjalankan fungsi pengawasan dan penertiban sesuai Perda.
DLH dan Dinas ESDM Provinsi Banten: melakukan audit lingkungan dan evaluasi perizinan atas lokasi galian.
Kami juga mengajak rekan-rekan media, aktivis lingkungan, dan masyarakat sipil untuk turut mengawasi dan menyuarakan dugaan pelanggaran ini demi terwujudnya keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan lingkungan di wilayah Kabupaten Lebak.
Kontak Resmi:
Konsorsium LSM Kabupaten Lebak
Sekretariat: Mandala Pasar Buah, Desa Kaduagung Timur, Kec. Cibadak, Kab. Lebak, Banten
CP: Sutisna Timor (Ketua)
Telepon: 0812-1967-0097
(Dhee)