PANDEGLANG ✓ Lensanews.id
Pergerakan Pemuda Peduli Banten (P3B) Provinsi Banten, menyatakan telah melaporkan Kementerian Agama wilayah Provinsi Banten kaitan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi (BKBA) di wilayah Provinsi Banten.
Khususnya, kata mereka, Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Pandeglang dan Kemenag Kabupaten Lebak yang surat laporan pengaduannya, telah dilayangkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI).
“Pergerakan Pemuda Peduli Banten (P3B) Provinsi Banten telah melaporkan dugaan tindakan pidana Korupsi Dana Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi (BKBA) di Kementerian Agama Wilayah Banten kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI),” kata Arip Wahyudin yang akrab disapa Ekek kepada sejumlah awak media, Minggu (10/11/2024).
Dalam pelaporan tersebut, kata Arip, P3B sudah membuat surat laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dana BKBA Tahun Anggaran 2021, 2022 dan 2024, yang ada di Kementerian Agama Provinsi Banten. “P3B telah memiliki data – data beserta nama – nama yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi (BKBA) 2021, 2022, dan 2024,” bebernya.
Lebih jauh Arip menegaskan, dana Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi di wilayah Provinsi Banten, sarat Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan diduga, hanya dijadikan ajang bancakan para oknum pegawainya saja.
“Kami menduga kuat dana program BKBA itu, di kendalikan oleh oknum pegawai di lingkungan Kemenag Provinsi Banten. Dari indikasi itu kami selaku warga masyarakat dan kaum pergerakan merasa terpanggil untuk menyikapi dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agama di wilayah Provinsi Banten,” tegasnya.
Salah satu indikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi tersebut, masih kata Arip Ekek, masyarakat luas tidak bisa mengakses program tersebut, hanya calon penerima manfaat bantuan dengan para oknum pegawai Kemenag saja yang mengetahui. “Pada data penerima bantuan pun, tidak dicantumkan alamat yang jelas dari penerima manfaat, hanya mencantumkan alamat Provinsi Banten saja, tidak di jelaskan nama kabupaten dan kecamatan, dan itu salah satu modus dari oknum sehingga penerima tidak diketahui,” tandasnya.
Dengan tidak bisa diakses oleh masyarakat luas, kami mensinyalir hal itu salah satu bagian dari modus baru untuk melakukan tindak pidana korupsi dana BKBA yang dilakukan oknum pegawai Kemenag, yang bertolak belakang dengan UU KIP kebijakan Dana Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi (BKBA) Tahun 2024.
“Menurut informasi yang berhasil kami himpun, dari tahun 2022 program BKBA sarat dengan pungutan oleh oknum pegawai Kemenag, apalagi di tahun anggaran 2024 ini pasti lebih besar pungutan program tersebut,” tuturnya.
Terpisah, Kepala Kemenag Kabupaten Pandeglang, H. Lukmanul Hakim ketika dihubungi melalui telephone selularnya, menanyakan siapa Aktivis yang melakukan pelaporan, dan siapa yang melakukan dugaan perbuatan tindak pidana korupsi tersebut. Dia juga menanyakan tempat kejadian perbuatan tersebut. “Apa yang harus saya lakukan? Karena, kalau saya belum tau, tapi teman teman media sedang cek lokasi juga,” katanya.
Kemenag Pandeglang juga menyampaikan, dirinya akan mengecek ke bawah kaitan hal tersebut. “Sudah, teman teman info juga, nanti saya akan cek kebawah kebenarannya, saya minta harus saling jaga,” pungkasnya.*
(Dhee)