lensanews.id | LEBAK
Aktivis Lebak Selatan mendesak agar Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Bayah segera menutup pertambangan ilegal yang berada di dalam kawasan Perum Perhutani di Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten.
“Selain bisa merusak kawasan Perhutani, aktivitas pertambangan ilegal tersebut juga merugikan masyarakat yang berada di kawasan perhutani tersebut,” kata aktivis Lebak Selatan, Haes Rumbaka, Selasa (6/8/2024).
Ia mengungkapkan, kegiatan para penambang ilegal ini bukan kali pertama. Sebelumnya juga sudah banyak terjadi aktivitas penambangan ilegal dikawasan perhutani.
“Dalam hal ini BKPH tidak becus dalam bekerja, tidak ada tindakan dan terkesan dibiarkan, tidak tahu atau pura-pura tidak tahu dan menutup mata. Ada apa, jangan sampai kami anggap ada setoran kepada seluruh pihak terkait dan dibekingi, sehingga tidak ada tindakan dan terkesan dibiarkan,” ujarnya.
Haes menjelaskan, sesuai dengan Pasal 134 ayat (2) UU No. 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batubara, bahwa kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan sebelum memperoleh izin dari instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih tegas, dalam Pasal 50 ayat (3) huruf g jo Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan (IPPKH) dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.
Pelanggaran terhadap suatu kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan tanpa dilengkapi IPPKH akan berdampak pada ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar sebagaimana diatur di dalam Pasal 78 ayat (6) UU Kehutanan.
Lebih lanjut, dalam waktu dekat Haes mengatakan akan menggelar aksi unjuk rasa menyampaikan protes kepada BKPH Bayah terkait marak pertambangan di wilayah Perhutani yang diduga ilegal.
“Dalam waktu dekat kami akan menggelar Aksi Demonstrasi di Kantor BKPH untuk memberikan softeraphi kepada BKPH agar Segera menindak aktivitas pertambangan ilegal tersebut,” ucapnya.**(Apih)