lensanews.id ✓ SERANG
Perusahaan pengelola limbah industri, PT WPLI, yang berlokasi di Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, diduga membuang limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) secara sembarangan.
Limbah yang seharusnya dimusnahkan di dalam fasilitas resmi milik perusahaan tersebut, diduga malah dibuang ke sebuah lapak milik Bos PT Fazar Putra Cikande. Kondisi ini menuai keluhan dari masyarakat sekitar.
Tindakan membuang limbah B3 secara sembarangan merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perlindungan lingkungan hidup.
Dampaknya dapat mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat di sekitar lokasi pembuangan.
Sebagai perusahaan berskala besar, PT WPLI diharapkan lebih bertanggung jawab dan selektif dalam mengelola limbah industrinya.
Apabila benar terbukti ada pelanggaran, tindakan tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3.
Pelaku dapat dikenakan sanksi tegas, baik pidana maupun administratif.
Aktivis lingkungan hidup, David, meminta aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut. Ia menilai, pembiaran atas praktik semacam ini dapat menimbulkan risiko besar bagi kesehatan masyarakat.
“ Saya minta kepada APH segera turun tangan lakukan investigasi,” tegas David kepada media. Sabtu. (13/07/2025)
David juga mengingatkan pentingnya kesadaran hukum masyarakat untuk turut aktif melapor apabila menemukan praktik pembuangan limbah B3 yang mencurigakan.
“ Kesadaran hukum masyarakat juga perlu ditingkatkan. Jika melihat praktik pencemaran atau dugaan pencemaran limbah yang dilakukan pelaku usaha, langsung dilaporkan ke instansi berwenang seperti Dinas Lingkungan Hidup, bahkan ke pihak Kepolisian,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT WPLI dan pihak pengelola lapak yang dimaksud belum dapat dimintai konfirmasi. (ND/Tim)