LAMPUNG TIMUR ✓ lensanews.id
Gunakan KTP yang alamatnya tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda ) nonor 11 tahun 2002 . Dawam Rahardjo Jumat 27/09, dilaporkan LSM Gerakan Cinta (Genta) Lampung Timur ke Polres setempat.
Menurut pelapor, Fauzi Ahmad Ketua Gerakan Cinta (Genta) Lampung Timur identitas salah satu calon Bupati, inisial DW tidak dapat diakui ke absahanya, sebab yang terdaftar pada KPU diduga adalah identitas palsu.
Menurutnya, Peraturan Daerah (Perda) no 11 tentang nama-nama jalan di Kota Sukadana Kabupaten Lampung Timur. Hingga saat ini masih berlaku, dan belum pernah ada peraturan lain tentang nama-nama jalan di Sukadana, selain perda 11 tahun2002.
“Dari hasil investigasi kami, Komisioner KPU, KPU, keterangan resmi langsung oleh Pak Wanahari, bidangi hukum, dengan gamblang mengatakan DW telah terdaftar sebagai calon Bupati, dan mendaftar menggunakan KTP yang beralamat di Jalinpantim. Desa Mataram Marga, sembari menunjukan foto KTP sang calonbup. Pun demikian pula Disdukcapil, mewakili Kepala, Dinas nya. Indra Gandi, mengaku alamat KTP itu di buat sesuai permintaan pemohon (DW Red), dan bukan dari Capil, artinya jelas kalau pemalsuan itu terencana,” ujar Fauzi Ahmad.
Berdasarkan bukti-bukti tersebut Genta menyampaikan laporan nya ke Polres Lampung Timur atas dugaan pemalsuan identitas, karena alamat tersebut tidak terdaftar di pusat Kota Sukadana Desa Mataram Marga.
“Kajian kami di dalam perda 11 2002 itu, ternyata tidak ada alamat jalan Lintas Pantai Timur (Jalinpantim), yang ada sesuai alamat itu, tepatnya di jalan KH Ali Hanafiah, yaitu simpang 4 Mataram Marga sampai dengan perbatasan Desa Muara Jaya. Sedangkan identitas DW di Jalinpantim, kami kuat menduga data atau identitas itu sengaja di palsukan, karenanya, kami meminta kepada Polres Lampung Timur dapat benar-benar menindak lanjuti laporan kami, terlebih itu adalah pejabat publik, sebaiknya memberi tauladan bagi asn dan masyarakat,” pungkasnya. (Daus)