lensanews.id ✓ KOTA BANJAR
Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, yang akan berlangsung 27 November 2024, 150 Aparatur Sipil Negara ( ASN )yang terdiri dari perwakilan seluruh Organisasi Perangkat Daerah( OPD), dari tingkat Kota sampai Kelurahan, baik Pegawai Negara Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), mengucapkan Sumpah dan janji dan dilanjutkan dengan penandatanganan Ikrar netralitas ASN sebagai bentuk dukungan terhadap suksesnya penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 agar berjalan damai dan lancar. Kamis (22/8/2024).
Bertempat di Aula Somaha Bagja Di Buana, Setda Kota Banjar, kegiatan tersebut dalam rangka sosialisasi netralitas bagi aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kota Banjar.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dedi Suryadi menyampaikan tujuan dari kegiatan ini adalah agar ASN di Kota Banjar menjelang Pilkada serentak, Agar selalu menjaga netralitasnya.
Yang mana ASN sendiri memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas pemerintahan dan kepercayaan publik demi sukses nya pilkada 2024 di kota Banjar.
“Sesuai dengan arahan Bu walikota dan sesuai dengan undang-undang ASN nomor 20 tahun 2023 seluruh ASN Pemkot Banjar tidak terkecuali apakah itu PNS maupun P3K. Baik aparatur dimulai dari tingkat Kota sampai desa/Kelurahan semuanya wajib netral tidak boleh ada yang memihak kepada calon manapun semuanya wajib netral,”ujar Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dedi Suryadi
Lanjut Dedi dengan kegiatan ini ia berharap untuk di Kota Banjar zero pelanggaran yang dilakukan ASN, baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja, karena memang ada beberapa faktor salah ketidaktahuan seperti dalam penggunaan di media sosial ataupun berfoto dan lain sebagainya yang berpotensi melanggar netralitas.
” Mudah-mudahan dengan sosialisasi ini di Kota Banjar pada Pilkada 2024, tidak ada ASN atau pun Aparatur Pemerintah Daerah yang terkena sanksi karena melanggar aturan terkait dengan netralitas ASN, ” harapnya.
Disinggung terkait fasilitas atau tempat mana saja yang di boleh di pergunakan untuk kepentigan kampanye oleh tim sukses atau panitia para calon peserta pilkada 2024.
“Terkait tempat mana saja. Nanti kita akan keluarkan aturan SK Wali kota terkait fasilitas atau tempat mana saja yang boleh di pergunakan oleh peserta pemilu. Yang tidak di SK kan itu tidak boleh. Untuk gambaran tidak jauh dengan dari pemilu sebelumnya,”pungkasnya
Dedi menabahkan bahwa saat ini Pihak KPU sendiri belum ada permitaan sehingha pihak Badan Kesatuan Bangsa dan Politik belum bisa memproses.
” Kami sudah komunikasi dengan KPU katanya nanti menjelang dekat dengan kampanye baru mereka akan mengusulkan ke kami sehingga kami nanti memproses dengan SK walikota dan itu nantinya akan kami SK kan,” tambahnya.
(Johan)