LensaNews.id | KOTA BANJAR
Sebanyak 301 warga binaan Lapas IIB Banjar mendapat remisi di moment HUT kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 RI, dari 301 warga binaan 2 dianataranya mendapat remisi langsung bebas. Pemberian remisi tak seperti biasanya kali ini pemberian remisi berlangsung di Lapangan Bhakti Taman Kota Banjar, Sabtu (17/8/3024). Seusai upacara HUT Kemerdekaan RI ke-79.
Kedua warga binaan yang mendapatkan remisi di momen kemerdekaan Republik Indonesia ini adalah binaan kasus Pidana Umum dan menerima SK remisinya yang. Di serahkan secara langsung oleh Pj Wali Kota Banjar, Dr. Hj. Ida Wahida Hidayati, yang di dampingi langsung oleh kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) IIB Banjar, Jawa Barat.
Seusai menyerahakan SK remisi , Pj Wali Kota tak lupa memberikan ucapan selamat kepada kedua warga binaan yang mana salah satunya mendapatkan remisi bebas pulang.
“Selamat ya, semoga bisa menjalani kehidupan yang lebih baik dan jangan mengulang kembali kesalahan yang sebelumnya,” ucapnya.
Semntara Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Kota Banjar, Amico Balalembang mengatakan bahwa di hari kemerdekaan ke-79 ini Pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banjar telah memberikan remisi kepada 301 warga binaan, dari 301 warga binaan 1 diantaranya menerima remisi langsung bebas.
“Hari ini kami memberikan remisi kepada 301 warga binaan, dua di antaranya langsung bebas, akan tetapi karena 1 warga binaan harus menjalani subsider jadi hanya 1 yang langsung bebas,”kata Kalapas Amico Berlambang, seusai mendampingi PJ Wali kota menyerahkan SK remisi.
Lanjut Kalapas alasannya memberikan remisi terhadap 2 warga binaan di hadapan publik yang tengah menyaksikan upacara HUT ke-79 RI ini. Karena berbagai pertimbagan selain mengikuti protokoler juga melihat waktu yang mepet serta padat.
“Langkah ini diambil untuk menyesuaikan jadwal protokoler kepala daerah beserta para pejabat birokrasi di lingkungan Pemkot Banjar mengingat jadwal untuk hari ini sangat padat ya,” ungkapnya kepada sejumlah awak media.
Selain itu pemberian remisi di depan publik di saat bertepatan HUT RI ke-79 ini menurut Amico, sekaligus memberikan pemahaman kepada warga masyarakat bahwa selama ini Lapas Banjar selalu memberikan remisi kepada warga binaan dalam hari hari besar, seperti HUT Kemerdekaan dan juga hari besar keagamaan .
Di waktu yang akan datang pihaknya akan mengagendakan pemberian remisi terhadap warga binaannya dengan lebih baik lagi
“Dengan pemberian remisi di momen seperti ini, semoga juga dapat menjadi edukasi kepada masyarakat luas bahwa pada HUT RI Lapas memberikan remisi bagi para warga binaannya, termasuk hari besar keagamaan,” jelasnya.
Ia menjabarkan bahwa dasar hukum pemberian remisi merujuk pada Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana diubah terakhir kali oleh Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Pemberian remisi juga berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat; dan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.05.04-1184 tanggal 21 Juni 2024 tentang hal Pelaksanaan Pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum 17 Agustus Tahun 2024 Kepada Narapidana.
Remisi Umum 17 Agustus diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas/rutan.
“Syarat lainnya yaitu mereka memiliki riwayat berkelakuan baik dalam kurun waktu Remisi Berjalan,” urainya.
Selain itu, untuk tindak pidana terkait PP No. 99 Tahun 2012 pasal 34A, tetap harus mejalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.
Adapun besaran Remisi Umum yang diberikan setiap tahunnya pada Tahun pertama (telah menjalani 6-12 bulan) mendapat 1 bulan, Tahun pertama (telah menjalani lebih dari 1 tahun) mendapat 2 bulan, Tahun kedua mendapat 3 bulan, Tahun ketiga mendapat 4 bulan, Tahun keempat mendapat 5 bulan, Tahun kelima mendapat 5 bulan dan Tahun keenam mendapat 6 bulan. (Johan)