lensanews.id | LEBAK
Buntut Soal aksi unjuk rasa warga beberapa waktu lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak lakukan pertemuan dengan 13 Pengusaha Tambang Pasir di Kecamatan Cimarga. Rabu (07/04/2024).
Pemanggilan 13 Pengusaha Tambang Pasir di Cimarga atas permintaan dari Pj Bupati Kabupaten Lebak.
Pertemuan itu untuk mencari solusi terkait ruas jalan Aweh – Cimarga selalu becek dan berdebu akibat ulah oknum tambang pasir di Cimarga
Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja pj Bupati Lebak, selasa 6 Agustus 2024, bersama masyarakat dan semua pihak.
Dinas ESDM Provinsi Banten diwakili oleh Kepala Bidang Minerba, Dedi Hidayat mengatakan pihak sudah banyak mengeluarkan izin tambang pasir di wilayah kecamatan Cimarga.
“Betul, ada 13 Perusahaan Tambang Pasir di Kecamatan Cimarga, untuk lokasi relatif berdekatan,” kata Dedi Hidayat dalam sambutannya
Pihaknya mengkhawatirkan adanya dampak lingkungan yang sangat serius di lokasi Cimarga.
Dia mencontohkan seperti jalannya rusak, dan saluran airnya tersumbat oleh pasir.
Pihaknya sudah bersurat ke Dinas PUPR pada Desember lalu, untuk meminta kajian payung hukum lingkungan terhadap kegiatan tambang di wilayah kecamatan Cimarga.
Pertemuan dihadiri Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Lebak, Dinas Sat Pol PP Kabupaten Lebak, Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak, Dinas PTSP Kabupaten, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten, Dinas PTSP Provinsi Banten, Dinas Sat Pol PP Kabupaten Lebak, Dinas ESDM Provinsi Banten, Para Pengusaha Tambang Pasir wilayah kecamatan Cimarga, dan masyarakat Lebak.
Semua berkomitmen untuk tertibkan aturan dan tidak merugikan masyarakat.Terutama menjaga lingkungan setempat dan tidak membasahi jalan, maka si oknum yang nakal, akan dibentuk satgas yang terdiri dari Pemkab, Pemprov, Masyarakat, Polres, Kodim.
(Dra)