lensanews.id | LEBAK
lensanews.id Masyarakat diminta aktif ikut mengawasi pekerjaan proyek rehabilitasi jaringan irigasi DI Cilangkahan I yang berlokasi di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten.
Proyek tersebut menyerap anggaran sebesar Rp 4,5 miliar lebih yang berasal dari APBD Provinsi Banten Tahun 2024.
Seperti diungkapkan salah seorang aktivis Lebak Selatan, Haes Rumbaka. Pihaknya mengimbau masyarakat khususnya tiga desa yang dilintasi saluran irigasi itu dapat lebih berperan dalam mengawasi pekerjaan sarana lingkungan tersebut.
Tiga desa yang dilintasi saluran irigasi itu diantaranya, Desa Kadujajar, Desa Malingping Utara dan Desa Malingping Selatan.
“Kita bersyukur ada pembangunan untuk menopang kebutuhan masyarakat khususnya untuk sektor pertanian. Namun jangan sampai pembangunan itu tidak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Haes.
Sebab, kata pria yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Jenderal LSM Harimau ini, di Lebak Selatan banyak bangunan irigasi yang tidak bisa berfungsi secara maksimal.
Hal itu terjadi akibat beberapa faktor, diantaranya pengerjaan proyek diduga tidak dilakukan sesuai petunjuk teknis.
“Kita tahu lah banyak irigasi tidak ada airnya, otomatis tidak begitu bermanfaat untuk masyarakat. Persoalannya bukan saja pemeliharaan irigasi itu saja, namun ada juga pembangunannya yang asal-asalan, sehingga bangunan tersebut cepat rusak,” paparnya.
Kendati itu, lanjut lulusan alumni jurusan Ilmu Komunikasi di UNMA banten ini, peran aktif masyarakat penerima manfaat dalam mengawasi pelaksana melakukan pekerjaannya sangat dibutuhkan.
Selain itu, pihaknya juga menyayangkan tenaga kerja pada proyek tersebut tidak melibatkan masyarakat lokal.
“Kalau perlu liatin setiap hari saat mereka bekerja, ditambah lagi katanya yang kerja di proyek DI Cilangkahan I itu bukan masyarakat setempat ya, kita harus lebih memastikan pekerjaan mereka tidak asal-asalan,” tuturnya.
Untuk diketahui, proyek kontruksi rehabilitasi jaringan irigasi DI Cilangkahan I ini dikerjakan oleh CV. Reva dengan tenggat waktu pekerjaan selama 150 hari kalender.(Apih)