lensanews.id | KOTA BANJAR
Kejaksaan Negeri Kota Banjar telah melakukan Penahanan terhadap YY setelah di tetapkan sebagai tersangka terkait dengan dugaan tindakan korupsi penyimpangan prosedur produk gadai emas di PT. Pegadaian Cabang Banjar periode 2021 hingga 2023. Sebelumnya, YY telah ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Juli 2024 melalui surat Nomor: Pen. Tsk-394/M.2.32/Fd/07/2024.
Penahanan YY didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-416/M.2.32/Fd/07/2024 yang diterbitkan pada 25 Juli 2024. Tersangka YY resmi ditahan di Rutan Perempuan Kelas II A Bandung.
Kepala Kejaksaan Negeri Banjar, Sri Haryanto SH MH, melalui Kasi Intel Akhmad Fakhri SH MH, mengungkapkan bahwa tersangka diduga dengan sengaja menggunakan nama nasabah untuk melakukan transaksi gadai tabungan emas dari tahun 2021 hingga 2023. Termasuk menerima titipan uang untuk pembelian logam mulia (LM), dan menggunakan angsuran nasabah tanpa izin.
” Selain itu, tersangka juga diduga memanfaatkan saldo tabungan emas nasabah untuk melakukan transaksi gadai tabungan emas tanpa sepengetahuan pemilik akun,” ujar nya.
Tindakan ini bertentangan dengan Peraturan Direksi No. 48 Tahun 2021 tentang Pedoman Program Business Process Outsourcing (BPO) Sales Team.
Tidak hanya itu, YY juga diduga melanggar Pasal 26 Nomor 247/PKS-POJ/VIII/2022 tentang Perjanjian Kerja antara PT Pegadaian. Serta PT Pesonna Optima Jasa, yang memberikan kuasa kepada PT Pegadaian untuk memeriksa personil melakukan tindakan indisipliner.
Tersangka YY diduga melakukan transaksi yang melibatkan produk KCA, Krasida, dan titipan emas nasabah. Seharusnya hanya dapat dilakukan oleh pegawai tetap, bukan pegawai outsourcing. Akibat nya PT. Pegadaian Cabang Banjar mengalami kerugian finansial sebesar Rp 778.956.450.
Semetara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar Sri Haryanto SH MH, yang didampingi oleh Kasi Pidsus Gede Maulana, dan Kasi Intel Akhmad Fakhri, serta tim penyidik. Dalam siaran pers Menyampaikan bahwa proses hukum ini adalah bagian dari upaya memastikan integritas dan transparansi di lembaga keuangan tersebut.
” Kami akan mengusut tuntas kasus ini dan memastikan setiap pelanggaran hukum mendapatkan ganjarannya. Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku korupsi di negeri ini,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar.
Kajari menyebutkan mengukapkan bahwa tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, Pasal 3 UU Tipikor yang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, serta Pasal 18 UU Tipikor yang dapat digunakan untuk memberikan pidana tambahan terhadap tersangka.
Kajari menbahkan bahwa Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap pelanggaran hukum. Apalagi yang merugikan masyarakat luas, akan mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum Serta memastikan bahwa tidak ada tempat bagi korupsi di Banjar.(Johan)