lensanews.id | KOTA METRO
Pemerintah Kota Metro Fasilitasi Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang undangan Tahun Anggaran 2024, melalui Kepala Bagian Hukum, adapun peserta Sosialisasi tersebut sebanyak 125 peserta yang terdiri dari ASN, Tokoh Masyarakat, kelompok Tani, kelompok wanita tani, dan tokoh pemuda, yang berlangsung di Aula Kecamatan Metro Timur, Selasa (09/07/2024).
Tampak hadir dalam acara tersebut, staf ahli Walikota Bidang Perekonomian Keuangan dan Pembangunan Ace Bangkit, Kepala Bagian Hukum Fachruddin, Camat Metro Timur Fery Handono, Lurah se-Kecamatan Metro Timur.
Sementara itu Kepala Bagian Hukum Kota Metro Fachruddin menuturkan kepada Awak Media bahwa,
“Program fasilitasi Kegiatan Sosialisasi Pemrograman undang undang ini telah dilaksanakan beberapa tahun yang lalu, arahan dari anggota dewan juga, Pimpinan juga, agar masyarakat ini dapat mengerti perda perda yang ada di Kota Metro, yang tahun ini disosialisasikan,” katanya.
Lanjutnya menjelaskan,
“Pertama perda perizinan usaha kemudian perda pajak daerah dan Retribusi daerah kemudian, pada penyelenggaraan telekomunikasi pasif sama peraturan walikota tentang Ketahanan Pangan, “tuturnya.
“Jadi pada intinya kita pemerintah Kota Metro berharap masyarakat aparatur sipil negara yang ada dikota metro mengerti dan memahami peraturan perundangan yang sudah ada disahkan kota metro kurang lebih seperti itu,” ungkapnya
Yang satu peningkatan distribusi PAD yang mengenai daerah dan retribusi daerah kemudian kalau telekomunikasi pasif itu dari dinas Kominfo berharap bahwa infrastruktur telekomunikasi khususnya mengenai internet yang ada dikota metro ini dapat berjalan dengan baik untuk masyarakat terutama, untuk masyarakat,baik swasta maupun negara biar masyarakat ngerti kemudian aparatur pemerintah mengerti,
Sasaran target kedepan.
seperti yang saya sampaikan tadi jadi masyarakat bisa mengerti kemudian ada kita juga undang provider biar mereka juga memahami bahwa pemerintah kota metro sudah mempunyai peraturan daerah tentang infrastruktur telekomunikasi pasif, tambahnya
Itukan mau kita sosialisasi kan dulu, dari perda itu infrastruktur telekomunikasi pasif termasuk yang menangani perda itu,jadi kita di daerah berusaha mengatur agar daerah kita ini baik mengenai jaringan infrastruktur telekomunikasi, imbuhnya
“Unsurnya yang hadir hari ini khususnya dari kecamatan dan kelurahan, kemudian kita undang juga hari ini pajak daerah dan retribusi daerah jadi lurah camat kasi Pembangunan, perekonomian kemudian Rektor, Rt/Rw yang kami undang hari ini,” pungkasnya,”
(Jjs)