LEBAK | lensanews.id
Kualitas pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Lebak, Banten, kembali menjadi sorotan. Proyek pembangunan jalan beton ruas Warunghasem–Cibogo, Desa Malingping Utara, Kecamatan Malingping, yang menelan anggaran APBD Tahun 2026 sebesar Rp670.795.000, dilaporkan mengalami kerusakan pada sejumlah titik, meskipun pekerjaan tersebut baru dinyatakan rampung pada September 2026.
Kerusakan yang terlihat pada badan jalan berupa retakan cukup besar di bagian tengah maupun sisi konstruksi. Bahkan, pada beberapa bagian dilaporkan terdapat kerusakan hingga patah yang kemudian ditangani dengan penambalan menggunakan adukan semen.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai mutu pelaksanaan pekerjaan, kesesuaian spesifikasi teknis, serta efektivitas pengawasan terhadap proyek infrastruktur yang bersumber dari uang negara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek dengan nilai kontrak Rp670.795.000 tersebut dikerjakan oleh CV Liesdia Cipta Karya di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lebak.
Sorotan terhadap kondisi jalan tersebut disampaikan aktivis muda Lebak Selatan, Rizal Fauzi, selaku Koordinator Kompas.r. Ia meminta Pemerintah Kabupaten Lebak melalui DPUPR segera melakukan pemeriksaan teknis secara menyeluruh terhadap hasil pekerjaan tersebut.
Menurut Rizal, kerusakan pada jalan beton yang baru selesai dibangun perlu menjadi perhatian serius, mengingat pembangunan infrastruktur daerah seharusnya menghasilkan konstruksi yang memenuhi standar mutu dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
“Pekerjaan ini menggunakan anggaran daerah yang nilainya cukup besar. Sangat disayangkan apabila jalan beton yang baru selesai dikerjakan sudah mengalami keretakan dan kerusakan di sejumlah titik. Ini harus diperiksa secara serius, jangan sampai masyarakat dirugikan akibat kualitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan,” tegas Rizal saat dimintai tanggapan, Rabu (4/11/2026).
Ia juga meminta DPUPR Kabupaten Lebak tidak hanya melakukan pemeriksaan secara administratif, tetapi turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi fisik konstruksi serta kesesuaiannya dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis.
“Kami meminta DPUPR Lebak mengevaluasi hasil pekerjaan kontraktor pelaksana dan memastikan apakah mutu beton, metode pelaksanaan, serta seluruh tahapan pekerjaan sudah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis. Jika hasil pemeriksaan menyatakan konstruksi tidak memenuhi persyaratan, maka harus dilakukan pembongkaran dan pembangunan ulang pada bagian yang tidak layak, sesuai rekomendasi teknis,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rizal menegaskan pihaknya akan menempuh langkah pelaporan kepada instansi berwenang apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara hasil pekerjaan dengan spesifikasi kontrak maupun ketentuan konstruksi yang berlaku.
Menurutnya, penggunaan anggaran publik harus disertai pertanggungjawaban terhadap kualitas hasil pembangunan. Karena itu, pengawasan dan pemeriksaan tidak boleh berhenti pada penyelesaian pekerjaan secara administratif.
“Jika ditemukan bukti bahwa pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan standar mutu konstruksi, kami akan melaporkannya kepada instansi berwenang agar dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Apabila secara teknis dinyatakan tidak layak, perbaikan harus dilakukan secara menyeluruh, bukan sekadar menutup retakan dengan penambalan sementara,” tandasnya.
Audit Teknis dan Tanggung Jawab Pelaksanaan
Kerusakan jalan tersebut menjadi alasan perlunya pemeriksaan teknis secara objektif oleh pihak yang berkompeten. Pemeriksaan diharapkan mencakup mutu beton, ketebalan dan dimensi konstruksi, kondisi lapisan dasar, metode pengecoran, perawatan beton (curing), hingga kesesuaian hasil pekerjaan dengan dokumen kontrak.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah daerah perlu meminta pertanggungjawaban pihak pelaksana sesuai ketentuan kontrak, termasuk kewajiban pemeliharaan dan perbaikan apabila masih menjadi tanggung jawab penyedia jasa.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari DPUPR Kabupaten Lebak maupun pihak kontraktor terkait penyebab kerusakan dan hasil pemeriksaan teknis terhadap jalan beton tersebut.
Redaksi lensanews.id membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi DPUPR Kabupaten Lebak maupun CV Liesdia Cipta Karya guna memperoleh penjelasan berimbang mengenai pelaksanaan, mutu, serta penanganan kerusakan proyek tersebut.
Publik kini menantikan langkah konkret pemerintah daerah untuk memastikan setiap rupiah anggaran pembangunan benar-benar menghasilkan infrastruktur yang berkualitas, aman, dan dapat dimanfaatkan masyarakat dalam jangka panjang.
(Kepek RM)












