LEBAK | lensanews.id
Masyarakat bersama Gerakan Mahasiswa Selatan (GEMAS) menggelar aksi damai untuk mendesak Pemerintah Kabupaten Lebak melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas bangunan dan perizinan operasional PT Enviro Budidaya Intensif (PT EBI). Massa aksi juga meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak memberikan penjelasan terbuka terkait dugaan persoalan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) perusahaan tersebut.
Dalam aksi itu, masyarakat dan GEMAS mempertanyakan tindak lanjut pemerintah daerah atas persoalan perizinan PT EBI yang, menurut mereka, telah menjadi perhatian masyarakat selama kurang lebih dua tahun.
Massa menilai, persoalan tersebut perlu segera memperoleh kepastian melalui pemeriksaan dokumen perizinan, peninjauan lapangan, serta penegakan ketentuan yang berlaku apabila ditemukan pelanggaran.
GEMAS menyoroti dugaan belum terpenuhinya persyaratan PBG pada bangunan tambak udang milik PT EBI. Mereka meminta DPMPTSP Kabupaten Lebak menjelaskan status perizinan bangunan tersebut secara transparan, sementara Satpol PP diminta memastikan apakah terdapat pelanggaran peraturan daerah yang menjadi kewenangannya.
“Jangan sampai penegakan aturan menimbulkan kesan tebang pilih. Pemerintah harus menunjukkan bahwa ketentuan hukum berlaku sama bagi seluruh pihak, baik masyarakat kecil maupun perusahaan besar,” demikian substansi tuntutan yang disuarakan dalam aksi tersebut.
Minta Transparansi, Bukan Pembiaran
GEMAS menilai, ketidakjelasan informasi mengenai status perizinan berpotensi memunculkan pertanyaan publik terhadap konsistensi pengawasan pemerintah daerah. Karena itu, mereka mendesak agar persoalan PT EBI tidak berhenti pada pernyataan administratif, melainkan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Massa juga mempertanyakan alasan belum adanya tindakan penertiban yang mereka harapkan. Namun, untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, diperlukan verifikasi dokumen resmi, keterangan instansi berwenang, serta pemeriksaan terhadap kondisi bangunan di lapangan.
GEMAS turut menyampaikan dugaan adanya pembiaran dalam penanganan persoalan tersebut. Dugaan itu perlu diuji melalui klarifikasi dan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang. Hingga terdapat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, tudingan mengenai keterlibatan atau keberpihakan oknum tertentu tidak dapat dinyatakan sebagai fakta.
Lima Tuntutan GEMAS kepada Pemerintah Daerah
Dalam aksi tersebut, GEMAS menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Lebak dan aparat penegak hukum.
Pertama, meminta DPMPTSP Kabupaten Lebak membuka informasi status perizinan PT EBI, khususnya terkait PBG dan dokumen perizinan lain yang relevan sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.
Kedua, mendesak Satpol PP Kabupaten Lebak melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya. Apabila ditemukan pelanggaran, massa meminta pemerintah menindaklanjutinya melalui prosedur penegakan peraturan yang berlaku, termasuk tindakan penghentian kegiatan atau penyegelan apabila memenuhi persyaratan hukum.
Ketiga, meminta Bupati Lebak melakukan evaluasi terhadap kinerja perangkat daerah terkait. GEMAS menghendaki adanya pemeriksaan apabila ditemukan indikasi kelalaian, pelanggaran prosedur, atau penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan persoalan tersebut.
Keempat, mendesak aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan apabila terdapat bukti dugaan tindak pidana. Pemeriksaan diharapkan dilakukan secara profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Kelima, meminta kepastian tindak lanjut dalam waktu 3 x 24 jam. GEMAS menyatakan akan mempertimbangkan aksi lanjutan apabila tuntutan mereka tidak memperoleh respons yang jelas. Rencana tersebut menjadi perhatian agar setiap penyampaian aspirasi tetap berlangsung secara damai, tertib, dan tidak mengganggu pelayanan publik.
Pemerintah Diminta Segera Memberikan Penjelasan
Bagi GEMAS, persoalan ini bukan sekadar menyangkut dokumen administratif, melainkan juga menyangkut kepastian hukum, transparansi pelayanan publik, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Mereka meminta DPMPTSP dan Satpol PP Kabupaten Lebak memberikan penjelasan resmi mengenai langkah yang telah dilakukan, hasil pemeriksaan yang tersedia, serta tindak lanjut yang akan ditempuh apabila ditemukan ketidaksesuaian perizinan.
Di sisi lain, status hukum dan kelengkapan perizinan PT EBI tetap harus dipastikan berdasarkan dokumen resmi dan hasil pemeriksaan instansi berwenang. Perusahaan juga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi agar pemberitaan memenuhi prinsip keberimbangan.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari DPMPTSP Kabupaten Lebak, Satpol PP Kabupaten Lebak, maupun pihak manajemen PT EBI belum dicantumkan dalam bahan pemberitaan yang diterima redaksi.
GEMAS menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta pemerintah daerah memberikan kepastian melalui langkah yang transparan, terukur, serta sesuai ketentuan hukum.
Masyarakat berharap persoalan ini tidak berlarut-larut dan dapat diselesaikan melalui pemeriksaan yang objektif, sehingga kepastian hukum dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Lebak tetap terjaga.
(Apih)












