LAMPUNG TIMUR

Akses Informasi Publik Dipertanyakan, Sejumlah P3A di Kecamatan Pekalongan Diduga Tertutup

161
×

Akses Informasi Publik Dipertanyakan, Sejumlah P3A di Kecamatan Pekalongan Diduga Tertutup

Sebarkan artikel ini
Foto: Ilustrasi Tema - Tertutupnya Informasi Publik dari ketua P3A Wilayah Kecamatan Pekalongan

LAMPUNG TIMUR | lensanews.id 

Pekalongan, Sabtu, 08 Agustus Tahun 2026, Sikap tertutup sejumlah Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) di wilayah Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur, terhadap akses informasi publik mulai menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

 

Sejumlah pihak menilai, keterbukaan informasi semestinya menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan yang menggunakan program pemerintah. Terlebih, kegiatan tersebut berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, khususnya para petani sebagai penerima manfaat.

 

Kondisi tersebut menjadi perhatian ketika upaya memperoleh informasi mengenai pelaksanaan kegiatan P3A di sejumlah desa di Kecamatan Pekalongan disebut tidak mendapatkan ruang komunikasi yang memadai.

 

Ada apa di balik sikap tertutup tersebut?

Pertanyaan itu tentu tidak dapat dijawab hanya berdasarkan dugaan. Penjelasan yang utuh semestinya datang dari masing-masing pengurus P3A maupun pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan program tersebut.

 

Diketahui, pada Agustus 2026 terdapat sejumlah desa di Kecamatan Pekalongan yang menerima kegiatan pembangunan irigasi melalui program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, yang pelaksanaannya berada dalam lingkup Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Lampung.

 

Program tersebut bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat petani. Karena itu, informasi mengenai jenis kegiatan, mekanisme pelaksanaan, sumber dan besaran anggaran, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, hingga perkembangan pekerjaan menjadi informasi yang relevan untuk diketahui publik, sepanjang merupakan informasi yang memang terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Keterbukaan informasi juga penting agar masyarakat dapat turut melakukan pengawasan terhadap pembangunan yang dilaksanakan di lingkungannya. Dengan adanya informasi yang jelas, publik dapat mengetahui apakah pelaksanaan kegiatan telah berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat sebagaimana tujuan program.

 

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, akses komunikasi dengan sejumlah P3A di Kecamatan Pekalongan disebut cukup sulit. Beberapa di antaranya disebut berada di Desa Siraman, Desa Pekalongan, Desa Adi Jaya, Desa Gondang Rejo, serta sejumlah desa lainnya.

 

Sikap tersebut tentu menimbulkan tanda tanya, terutama ketika informasi yang hendak diperoleh berkaitan dengan kegiatan pembangunan yang manfaatnya ditujukan kepada masyarakat.

 

Meski demikian, persoalan ini perlu ditempatkan secara proporsional. Sikap sulit dihubungi atau tidak memberikan keterangan belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran maupun penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan.

 

Karena itu, ruang klarifikasi tetap penting diberikan kepada seluruh pihak terkait, termasuk pengurus P3A, pemerintah desa, pihak BBWS Lampung, maupun instansi teknis lainnya.

 

Publik pada dasarnya tidak membutuhkan informasi yang ditutup-tutupi. Masyarakat hanya membutuhkan penjelasan yang terang mengenai program yang hadir di tengah mereka.

 

Jika seluruh tahapan pelaksanaan telah berjalan sesuai aturan, keterbukaan informasi justru dapat menjadi sarana untuk memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus membantah berbagai spekulasi yang berkembang.

 

Sebaliknya, apabila terdapat persoalan dalam pelaksanaan kegiatan, keterbukaan sejak awal dapat menjadi pintu masuk untuk melakukan perbaikan dan memastikan program pemerintah benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat.

 

Kini, pertanyaannya bukan sekadar mengapa sejumlah P3A sulit memberikan akses informasi, melainkan bagaimana seluruh pihak dapat memastikan bahwa program P3-TGAI di Kecamatan Pekalongan berjalan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

 

Masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai pembangunan yang menyentuh kepentingan mereka. Dan pada saat yang sama, setiap pihak yang terlibat dalam program pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memberikan penjelasan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *